Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Ma'ruf Harap Jaminan Kehilangan Pekerja Mampu Lindungi Seluruh Pekerja

Kompas.com - 09/09/2021, 18:57 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, di era pandemi Covid-19 ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja.

Hal ini juga memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: Pekerja yang Terkena PHK Bisa Manfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tak lama lagi, akan ditambahkan perlindungan yang lebih lengkap yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.

"Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik," kata Ma'ruf dalam sambutan acara Penganugerahan Paritrana Award, secara virtual, Kamis (9/9/2021).

Ma'ruf mengatakan, sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek.

Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para gubernur dan bupati/wali kota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Baca juga: Pekerja Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya.

Selanjutnya, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Salah satu isi regulasi ini adalah mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD.

Ma'ruf mengatakan, pandemi Covid-19 yang masih berlangsung telah berdampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan.

Pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: BPJS Watch Berharap Pekerja Non-Formal Bisa Menjadi Peserta Jaminan Pensiun

Salah satu langkah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja adalah dengan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan atau dengan total penerimaan Rp 1 juta per orang.

BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.

"BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini," ucap Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com