Dear, Tanya-tanya Pajak...
Saya ada bisnis kos. Saya pernah baca, untuk jumlah kamar di bawah tujuh unit tidak dikenakan tarif dan tidak dipungut pajak.
Apakah betul demikian pengertian dan peraturannya?
Terima kasih.
~Andhi Adityakristianto~
Salaam, Pak Andhi...
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ada beberapa aspek perpajakan yang bisa melekat pada bisnis penyewaan kamar kos, yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan atau pajak hotel (pajak daerah).
PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pemilik kos. Tarifnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh, sebesar 10 persen bersifat final.
Adapun PPN dibebankan kepada penyewa sebesar 10 persen. Ini dengan catatan pemilik kos sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca juga: Jualan Online Kena Pajak?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.