Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 | Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 10/09/2021, 06:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 telah dibuka pada Kamis (9/9/2021) siang.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja membuka kuota sebanyak 800.000 orang untuk gelombang ini. 

Untuk mendaftar, Anda bisa mengakses situs resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id.

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja, Segera Beli Pelatihan Pertama agar Dapat Insentif Rp 600.000

Informasi soal kartu prakerja berada di puncak deretan berita populer Money hari ini, Jumat (10/9/2021).

Selain itu, ada sejumlah berita lainnya yang sayang Anda lewatkan. 

1. Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka Hari Ini, Daftar di Prakerja.go.id

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja membuka pendaftaran untuk gelombang 20 pada hari ini, Kamis (9/9/2021).

Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pendaftaran gelombang 20 Kartu Prakerja dibuka pada pukul 12.00 WIB.

Jumlah kuota pada Kartu Prakerja gelombang 20 kali ini ditentukan sebanyak 800.000 orang.

Baca selengkapnya di sini

2. Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencatat jumlah klaim yang dibayarkan kepada peserta mencapai Rp 25,65 triliun per Agustus 2021. Jumlah tersebut naik 10,8 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pembayaran tersebut diberikan kepada 1,65 juta peserta.

Terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Baca selengkapnya di sini

3. Digugat Lessor, Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) harus menerima kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat (lessor) di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio mengatakan, pada 6 September 2021, perseroan menerima menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda Indonesia, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.

"LCIA menjatuhkan putusan arbitrase yang pada intinya perseoran diwajibkan untuk melakukan pembayaran rent atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat," jelasnya dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/9/2021).

Baca selengkapnya di sini

4. BLT Rp 1,2 Juta Cair, PKL dan Pemilik Usaha Warung di Medan Dapat Jatah Pertama

Pemerintah telah meluncurkan program bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).

Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp 1,2 triliun ini akan disalurkan kepada 1 juta pelaku usaha mikro yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan secara langsung program bantuan tersebut.

Baca selengkapnya di sini

5. Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Kata Dirut Garuda Indonesia

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran sewa pesawat dengan salah satu perusahaan penyewa pesawat (lessor) di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).

Terkait putusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum (lawyer) yang menangani kasus itu untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh perusahaan.

"Jadi masih dipelajari hasilnya (keputusan pengadilan) oleh tim legal," ujar Irfan kepada Kompas.com, Kamis (9/9/2021).

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com