JAKARTA, KOMPAS.com – Menyikapi rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai di tahun 2022, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akan menaikkah harga rokok.
Direktur GGRM Heru Budiman menjelaskan, kenaikan tersebut menjadi opsi perseroan lantaran kenaikan tarif cukai membuat biaya operasional akan naik.
“Tarif cukai naik, kalau menurut hitungan kita, harga juga harus naik. Kalau tarif cukai naik cost kita juga naik, dan perbaikan profitabilitas hanya bisa terjadi kalau ada kenaikan harga,” ungkap Heru melalui public expose live, Kamis (9/9/2021)
Baca juga: Gara-gara Cukai Rokok Naik, Laba Bersih HM Sampoerna Turun 15,4 Persen di Semester I 2021
Heru menjelaskan, selama 2020, perbaikan harga produk GGRM memang tidak terlalu banyak sehingga gross profit mengalami penurunan.
Di sisi lain, dalam kenaikan harga, pihaknya akan melakukan secara bertahap sembari melihat bagaimana pergerakan kompetitor lain di pasar.
“Cukai naik itu tidak memberikan jaminan apapun pada kita karena respon atas kenaikan harga jual itu lebih banyak dari peningkatan yang terjadi pada daya beli sektor menegnah kebawah. Kita akan coba melakukannya secara bertahap sambil melihat apa yang dilakukan oleh teman-teman atau competitor kita di pasar,” tegas dia.
Menurut Heru, tekanan yang sama juga dialami produsen rokok lainnya.
Sehingga ketika perseroan melakukan kenaikan harga, perseroan juga tetap tetap melihat respons pasar terkait dengan kenaikan harga rokok tersebut.
Baca juga: Jika Tarif Cukai Tembakau Naik, Banyak Pekerja Terancam PHK dan Serapan Berkurang Saat Panen
“Jadi setelah kita naikin harga rokok, kemudian bagaimana reaksi pasar untuk rokok ketengan. Itu kita lihat seperti yang terjadi di akhir tahun 202, dan akhirnya terlihat industry mengalami penurunan 15 persen,” jelas Heru.
Di sisi lain, Heru juga memastikan kenaikan harga tidak agresif.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.