Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Sita Aset Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Kompas.com - 10/09/2021, 08:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset eks BLBI berupa aset tanah dan bangunan. Kali ini, letaknya di Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, kedua aset properti eks BLBI itu sebetulnya sudah menjadi milik negara.

Namun, selama ini dikuasai oleh pihak ketiga sehingga perlu penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan Satgas BLBI.

Baca juga: Utang Obligor BLBI ke Pemerintah Capai Rp 110,45 Triliun, Simak Rinciannya

"Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Tri Wahyuningsih dalam siaran pers, Jumat (10/9/2021).

Adapun aset eks-BLBI yang terletak di jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, adalah aset tanah seluas 26.928 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan nonsertifikat.

Aset tersebut tercatat sebagai aset eks-BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) Bank Yakin Makmur berdasarkan akta pelepasan hak atas tanah (APHAT) Nomor 31 tanggal 13 November 1997.

Aset selanjutnya adalah sebidang tanah seluas 2.020 meter persegi yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 Nomor 63, Jakarta Selatan, sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang.

Aset tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur atas nama Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Baca juga: Satgas BLBI Panggil Pemilik Bank Aspac, Tagih Utang Rp 3,57 Triliun

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks-BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total 15,81 juta meter persegi yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," kata Tri.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021, satgas telah melakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5,29 juta meter persegi di empat wilayah berbeda.

Empat wilayah tersebut adalah Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com