Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Nyoman Adhi Suryadnyana, Ini Kata Ketua BPK

Kompas.com - 10/09/2021, 13:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna angkat suara terkait sorotan terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana yang baru saja terpilih menjadi anggota lembaga yang dipimpinnya tersebut.

Agung menyatakan, terpilihnya Nyoman Adhi Suradnyana menjadi anggota BPK bukan kewenangan pihaknya.  BPK tidak ikut campur dalam seleksi yang dilakukan oleh DPR RI tersebut.

"Soal pemilihan anggota BPK itu diatur khusus di dalam Undang-undang Dasar (UUD). Anggota BPK itu dipilih oleh DPR berdasarkan pertimbangan DPD dan disahkan oleh Presiden RI. Oleh karena itu, kami tidak dalam posisi yang masuk kepada sesuatu yang menjadi wewenang kami," ujarnya dalam sesi tanya jawab secara virtual, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: BPK dan BPKP Bersinergi Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan Negara

Dia menjelaskan, tupoksi BPK adalah memastikan akuntabilitas keuangan negara yang dikelola oleh kementerian maupun lembaga pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar (UUD).

Agung pun menegaskan bahwa pihaknya tidak bertentangan dengan UUD dan selalu mematuhi beleid yang telah ditetapkan serta dapat dipertanggung jawabkan tugas mereka.

"Tugas kami di sini itu jelas karena kami Badan Pemeriksa Keuangan, apalagi saat ini mengusung tag line accountability for all. Kami ingin memastikan bahwa apa yang kami lakukan tidak bertentangan dengan undang-undang. Kami patuh terhadap ketentuan undang-undang," kata Agung.

"Kami memperluas subjeknya, kami tidak hanya patuh tetapi kami ingin setiap orang itu menjadikan ini sebagai budaya. Setiap orang mempunyai komitmen untuk melaksanakan segala sesuatu dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara apapun bentuknya agar patuh dalam ketentuan undang-undang. Tetapi, yang di luar kewenangan kami, kami tidak mempunyai pendapat seperti itu," tambah dia.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti seleksi calon anggota BPK RI lantaran diduga ada dua nama calon anggota yang tidak memenuhi syarat, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Setelah DPR RI menetapkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit & proper test), MAKI pun berencana menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan seleksi calon anggota BPK ini.

Baca juga: Mentan Minta BPK Kawal Penggunaan Anggaran di Kementan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com