Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Payroll Adalah Skema Gaji Perusahaan, Ini Mekanismenya

Kompas.com - 10/09/2021, 13:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi mereka yang bekerja di perusahaan, payroll adalah istilah yang tentu sudah tak asing lagi. Payroll artinya seringkali disamakan dengan sistem penggajian. Lalu apa itu payroll dan bagaimana mekanismenya?

Dikutip dari Investopedia, payroll adalah skema penggajian dari perusahaan kepada karyawannya untuk jangka waktu tertentu di mana tanggal pencairannya sudah ditentukan (dijadwalkan).

Di perusahaan besar, payroll sudah dikelola secara khusus oleh departemen perusahaan yang mengelola keuangan. Sementara dalam perusahaan-perusahaan yang relatif masih kecil, payroll seringkali masih ditangani langsung oleh pemilik perusahaan.

Semakin besar ukuran perusahaan, payroll bahkan dialihdayakan kepada pihak ketiga. Sehingga proses pencairan gaji dan berbagai macam tunjangan akan langsung masuk ke rekening karyawan sesuia dengab jadwal yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Contoh Surat Kuasa dan Cara Membuatnya untuk Berbagai Keperluan

Dengan sistem payroll artinya perusahaan akan dimudahkan dalam proses penggajian, ini karena perhitungannya dilakukan secara otomatis dan akurat, meskipun jumlah karyawannya mencapai ribuan orang.

Selain nominal gaji, uang yang masuk ke rekening karyawan juga sudah memperhitungkan berbagai komponen seperti potongan pajak, asuransi, lembur, bonus, dan sebagainya.

Proses hitung gaji pekerja akan dilakukan secara otomatis menggunakan aplikasi atau software tertentu.

Selain bisa menghemat waktu dalam proses perhitungan gaji karyawan, sistem payroll adalah juga memungkinkan perusahaan untuk lebih menghemat anggaran untuk gaji staf HRD atau keuangan.

Baca juga: Mengenal Pajak PPh dan Jenis-jenisnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com