Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Terima Aset BMN Senilai Rp 1,12 Triliun, Ini Rinciannya

Kompas.com - 10/09/2021, 14:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima pengalihan aset Barang Milik Negara (BMN) dari Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) senilai Rp 1,12 triliun.

Terdapat 13 jenis aset yang diberikan dengan proses pengalihan dilakukan pada Kamis (9/9/2021) kemarin, lebih cepat dari yang ditargetkan yakni akhir November 2021.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, untuk setiap unit penerima langsung aset-aset tersebut, bisa segera membuat rencana komprehensif agar layanan yang semula dilakukan BPWS tidak terputus.

Baca juga: Satgas Sita Aset Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah

"Saya hanya ingin mengingatkan kepada rekan-rekan di Kementerian PUPR setiap tambahan aset yang kita miliki sesungguhnya di dalamnya ada hak publik yang harus kita jalankan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, penambahan aset dari suatu institusi yang pernah memberi layanan publik tidak semudah mendapat amanah baru yang belum pernah dikerjakan siapapun. Maka, apa yang telah dilakukan BPWS akan menjadi tolok ukur atau benchmark.

"Mudah-mudahan layanan yang kita kerjakan tidak menjadi lebih buruk. Jadikan benchmark ini sebagai pemandu untuk betul-betul kita jalankan amanah yang diterima secara bersama,” tambah Fatah.

Secara rinci, aset-aset BMN yang dialihkan dari BPWS ke Kementerian PUPR yakni tanah senilai Rp 732 miliar, peralatan dan mesin Rp 49,4 miliar, gedung dan bangunan Rp 118,3 miliar, jalan dan jembatan Rp 52,4 miliar, irigasi Rp 26,2 miliar, dan jaringan Rp 55,3 miliar.

Kemudian ada aset tetap renovasi senilai Rp 1,4 miliar, konstruksi dalam pengerjaan Rp 761 juta, software Rp 3,6 miliar, hasil kajian/penelitian Rp 78,7 miliar, aset tak berwujud lainnya Rp1,8 miliar, serta aset tak berwujud dalam pengerjaan Rp 193 juta.

Aset-aset tersebut tersebar di 7 lokasi yakni di Kantor BPWS Surabaya, rest area sisi barat di Bangkalan (terbangun dan belum terbangun), kawasan pesisir di Bangkalan (belum terbangun), rest area sisi timur di Bangkalan (belum terbangun), overpass di Bangkalan, SPAM Tangkel, dan Kantor BPWS Jakarta.

Selain aset BMN, terdapat 4 aspek lain yang dialihkan dari BPWS ke Kementerian PUPR yakni tugas dan fungsi, anggaran, arsip dan pegawai.

Pengalihan tugas dan fungsi BPWS sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1018/KPTS/M/2020 Tentang Pengalihan Tugas BPWS kepada Kementerian PUPR.

“Pengalihan tugas dan fungsi dari BPWS ke Kementerian PUPR pada prinsipnya tidak merubah tugas dan fungsi yang ada di Kementerian PUPR," kata Fatah.

Adapun Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah ditetapkan sebagai unit organisasi yang akan melaksanakan tugas dan fungsi BPWS.

Pengalihan arsip terdiri dari 10.845 nomor arsip. Kemudian terdapat 118 pegawai yang dialihkan terdiri dari 5 orang PNS dan 113 non-PNS.

Baca juga: Ini Daftar 7 Obligor dan Debitor Prioritas Satgas BLBI, Ada Tutut Soeharto

Sebagai informasi, BPWS dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden 27 Tahun 2008 yang secara struktural terdiri atas Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Tugas dan fungsinya adalah untuk melaksanakan pengelolaan, pembangunan dan fasilitasi percepatan kegiatan pembangunan wilayah Suramadu.

Namun BPWS menjadi salah satu lembaga negara non struktural yang dibubarkan oleh pemerintah akhir tahun lalu dan dilakukan pengalihan aset ke Kementerian PUPR.

Pengalihan aset tersebut berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca juga: Forum Kajian Islam Sebut Transaksi Aset Kripto Diperbolehkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com