Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Pembiayaan Janji Tak Semena-mena Tarik Kendaraan dari Debitur

Kompas.com - 10/09/2021, 15:00 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan berjanji tak akan semena-mena menarik kendaraan atau barang kredit dari debitur.

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno saat menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bisa menarik barang kredit tanpa proses pengadilan.

"Keputusan MK yang sekarang keluar itu menjadi lebih baik karena menjelaskan putusan MK Nomor 18 (18/PUU-XVII/2019)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Suwandi memastikan, perusahaan pembiayaan akan lebih dulu mengingatkan debitur terkait kewajibannya membayar kredit. Salah satu caranya yaitu dengan mengirimkan surat peringatan.

Baca juga: Leasing Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Mekanisme Pengadilan

Namun jika surat tersebut tak digubris debitur, perusahaan pembiayaan bisa melakukan penyitaan kendaraan atau barang kredit tersebut.

Suwandi menyebutkan, jika tak puas, debitur memiliki hak mengajukan proses penarikan fidusia ke pengadilan. Namun, hal ini merupakan opsi yang dapat dilakukan jika terjadi ketidaksepakatan atau beda pendapat antara debitur dan kreditur.

"Kalau ada sesuatu yang enggak benar, debitur punya kekuatan dokumen, bukti transfer sudah ada, kalau mau bawa ke pengadilan, boleh," tuturnya.

Sebelumnya, MK akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri.

"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis MK seperti dikutip dalam putusannya, Jumat.

Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan bahwa selama ini ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan itu pada dasarnya memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Baca juga: Kredit Kendaraan Bermotor Mulai Injak Gas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+