JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pembiayaan berjanji tak akan semena-mena menarik kendaraan atau barang kredit dari debitur.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno saat menanggapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bisa menarik barang kredit tanpa proses pengadilan.
"Keputusan MK yang sekarang keluar itu menjadi lebih baik karena menjelaskan putusan MK Nomor 18 (18/PUU-XVII/2019)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Suwandi memastikan, perusahaan pembiayaan akan lebih dulu mengingatkan debitur terkait kewajibannya membayar kredit. Salah satu caranya yaitu dengan mengirimkan surat peringatan.
Baca juga: Leasing Bisa Menarik Kendaraan Tanpa Mekanisme Pengadilan
Namun jika surat tersebut tak digubris debitur, perusahaan pembiayaan bisa melakukan penyitaan kendaraan atau barang kredit tersebut.
Suwandi menyebutkan, jika tak puas, debitur memiliki hak mengajukan proses penarikan fidusia ke pengadilan. Namun, hal ini merupakan opsi yang dapat dilakukan jika terjadi ketidaksepakatan atau beda pendapat antara debitur dan kreditur.
"Kalau ada sesuatu yang enggak benar, debitur punya kekuatan dokumen, bukti transfer sudah ada, kalau mau bawa ke pengadilan, boleh," tuturnya.
Sebelumnya, MK akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri.
"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis MK seperti dikutip dalam putusannya, Jumat.
Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan bahwa selama ini ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan itu pada dasarnya memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Baca juga: Kredit Kendaraan Bermotor Mulai Injak Gas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.