Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 28 Persen Aset Tak Optimal Dikelola, Ini Upaya yang Dilakukan KAI

Kompas.com - 10/09/2021, 15:48 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengungkapkan, masih terdapat aset seluas 92,8 juta meter persegi atau 28 persen dari total keseluruhan aset KAI yang masih berstatus belum clean and clear.

Aset tersebut digunakan oleh pihak lain tanpa perikatan, digunakan oleh pihak lain dengan harga sewa yang tidak sesuai, masih dilakukan validasi, bahkan hingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain.

“Dampak dari aset KAI yang masih belum clean and clear tersebut yaitu KAI tidak bisa memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya,” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: KAI Sebut RI Belum Bayar Modal Awal Proyek Kereta Cepat Rp 4,3 Triliun ke China

Kendati demikian, ia memastikan, KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk generasi selanjutnya.

Upaya penjagaan aset yang dilakukan, diantaranya yakni pendataan atau mapping aset, pemasangan patok tanda batas, pemasangan plang penanda aset, pemagaran (pasca penertiban), penertiban, dan penyelamatan aset melalui jalur hukum atau litigasi.

Jika ditemukan aset yang bermasalah, maka KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Terdiri dari metode non-penertiban, penertiban, hingga menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.

Selain itu, pensertifikatan juga dilakukan KAI untuk menjaga asetnya. Joni bilang, guna mempercepat proses sertifikasi aset pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum.

"Pada tahun 2020, KAI melakukan pensertifikatan tanah seluas 2,67 juta meter persegi di berbagai wilayah. Sehingga saat ini terdapat 49 persen tanah KAI yang telah bersertifikat,” katanya.

Ia menjelaskan, KAI memiliki aset yang berupa aset railway dan non railway. Aset railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, hingga gerbong.

Sedangkan aset non railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api, seperti tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

Secara rinci, KAI memiliki total aset tanah seluas 327,82 juta meter persegi yang tersebar di berbagai wilayah pada Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura. Kemudian terdapat pula 16.463 unit rumah perusahaan serta 3.881 unit bangunan dinas.

Menurut Joni, selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi pada aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

Baca juga: KAI Batalkan Perjalanan 44 Kereta Api Selama Masa PPKM Darurat

Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan di antaranya sebagai kantor, rumah makan, hingga parkir.

Joni pun memastikan, KAI akan terus menjaga berbagai aset yang dimiliki agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.

"KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com