Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa Obligor BLBI Sudah Meninggal, Satgas: Kita Kejar Ahli Warisnya

Kompas.com - 10/09/2021, 16:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, beberapa obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sudah meninggal dunia.

Namun, dia menegaskan, meninggalnya para obligor tidak serta-merta membuat hak tagih negara atas dana yang diterima mereka menjadi luntur.

"Memang ada beberapa yang telah meninggal. Nah, untuk itu, ini tidak menutup hak tagih pemerintah pada obligor tersebut," kata Rionald dalam Bincang DJKN, Jumat (10/9/2021).

Rio mengungkapkan, pemerintah mengejar besaran utang hingga anak-cucu obligor dan debitur.

Ahli waris dari para obligor wajib membayar utang yang dikucurkan pemerintah melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) tahun 1998.

"Kita akan mengejar ahli warisnya atau harta warisannya. Begitu," jelas Rio.

Baca juga: Ini Daftar 7 Obligor dan Debitor Prioritas Satgas BLBI, Ada Tutut Soeharto

Pemerintah memerinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.

Untuk menagih utang tersebut, pemerintah akhirnya membentuk Satgas BLBI yang pembentukannya ditandatangani langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Satgas diberikan tugas untuk mengejar para obligor/debitur hingga ke luar negeri sampai tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan ingin dana BLBI itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor, termasuk kepada para keturunannya, karena barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan kepada para turunannya. Kita akan negoisasi untuk dapatkan kembali hak negara," ujar dia beberapa waktu lalu.

Baca juga: Satgas Sita Aset Eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com