Kedua ASN harus meningkatkan ketaatan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan, terutama aturan terkait tindak pidana korupsi.
Selain itu, pelaksanaan sistem merit didorong untuk dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah agar terwujud pengelolaan ASN yang akuntabel, transparan, dan kompetitif.
Dengan terlaksananya sistem merit dalam setiap tahapan ASN, dari penerimaan, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan, serta pengembangan karier ASN, dapat menghindari munculnya praktik KKN dalam pengelolaan ASN ke depannya.
Sementara itu pengoptimalan fungsi APIP dilakukan untuk senantiasa mengawasi dan mengingatkan unit kerja serta ASN akan area rawan korupsi, khususnya perencanaan anggaran, dana hibah dan bantuan sosial, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta area lain yang dapat memunculkan praktik KKN.
SE ini juga meminta kepada instansi pemerintah yang belum memiliki whiste blowing system untuk dapat segera membangunnya.
Masyarakat juga didorong untuk terlibat mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Hal tersebut disampaikan melalui SP4N-LAPOR pada situs resmi dan media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah.
Terakhir, seluruh ASN diminta untuk saling mengingatkan area rawan korupsi di lingkungan masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.