Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Sabtu (11/9/2021), berikut adalah tahapannya.
1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
2. Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi. Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.
3. Isi data meliputi nomor KTP
4. Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten. Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean
5. Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.
6. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.
7. Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan
Sebagai catatan, apabila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang.
Perlu diketahui, pencairan BPUM tahun 2021 telah diperpanjang hingga 5 bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima. Sehingga, pencairan bisa dilakukan -lambatnya sampai Desember 2021.
Baca juga: Cara Mencairkan BLT UMKM Tanpa Antre
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.