Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Cara Daftar Prakerja Gelombang 20 | Tutut Soerharto Debitor Prioritas Satgas BLBI

Kompas.com - 11/09/2021, 07:11 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Selain itu, dapat menikmati layanan tambah daya hanya dengan harga Rp 202.100.

“Kami mengajak para pelanggan untuk memanfaatkan momen Hari Pelanggan tahun ini dengan menikmati layanan promo Iconnet Bundling Electrinet Lifestyle yang terjangkau. Mumpung hingga akhir September, promo ini masih berlaku,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Bagaimana cara mendapatkannya? Simak di sini

4. Ini Daftar 7 Obligor dan Debitor Prioritas Satgas BLBI, Ada Tutut Soeharto

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih terus mengejar obligor yang menerima BLBI pada tahun 1997-1998 silam.

Utang tersebut berkisar Rp 110,45 triliun di 48 obligor.

Teranyar, beredar nama-nama obligor yang menjadi prioritas pengejaran satgas.

Mengutip dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diterima Kompas.com, Jumat (10/9/2021), ada tujuh obligor/debitor yang menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI.

Siapa lagi selain Tutut Soeharto yang menjadi prioritas Satgas BLBI? Baca di sini

5. Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Garuda Indonesia Jajaki Restrukturisasi dengan Lessor

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengupayakan negosiasi untuk mencapai kesepakatan dengan pihak penyewa pesawat (lessor) sebagai salah satu langkah mengatasi persoalan kekalahan di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).

Maskapai pelat merah itu kalah dalam kasus gugatan oleh lessor Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait kewajiban pembayaran uang sewa pesawat. Gugatan itu dilayangkan lessor ke LCIA pada awal tahun 2021.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan di luar proses hukum yang telah berlangsung.

Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya.

Simak selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com