Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Blacklist, Segera Beli Pelatihan Pertama Buat Gelombang 19 Kartu Prakerja

Kompas.com - 12/09/2021, 08:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali membuka pendaftaran peserta Kartu Prakerja di semester II 2021. Bagi kamu yang sudah lolos seleksi, utamanya lolos seleksi gelombang 19, segera beli pelatihan pertama karena waktunya tinggal sebentar lagi.

Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja memberikan waktu untuk membeli pelatihan pertama hingga tanggal 22 September pukul 23.59 WIB mendatang. Jika telat, kamu tidak akan mendapat insentif Rp 600.000 selama 4 bulan.

"Bagi sobat Prakerja yang sudah lolos, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang," tulis Prakerja dalam Instagram resmi @prakerja.go.id, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Supaya Tidak Gagal, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 20

Manajemen menjelaskan, ada konsekuensi yang akan kamu terima bila saldo pelatihan yang sudah tersedia tidak dimanfaatkan untuk membeli pelatihan pertama hingga 10 hari ke depan.

Berdasarkan aturan, peserta yang tidak membeli pelatihan pertama selama 30 hari dari tanggal penetapan lolos secara otomatis akan dikeluarkan dari penerima Kartu Prakerja.

Kepesertaanmu akan diganti dengan peserta lain dalam proses seleksi selanjutnya. Kamu pun tidak dapat mengikuti proses seleksi kembali. Dengan demikian, segala insentif yang seharusnya kamu dapatkan justru hangus.

"Bila sobat tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif. Setelah kepesertaan dicabut, sobat tidak bisa ikut gelombang seleksi lagi," tulis manajemen.

Untuk menghindari hal-hal tersebut, segera beli pelatihan selagi punya waktu. Tercatat, ada 7 platform pelatihan yang sudah menjalin kerja sama dengan Kartu Prakerja, yaitu Bukalapak, Kemnaker, Mau Belajar Apa, Pijar Mahir, Pintaria, Karier.mu Sekolah.mu, dan Tokopedia. Kamu bisa memilih pelatihan di salah satu platform.

Setelah membeli pelatihan, biasanya ada kode voucher yang disediakan. Kode voucher ini akan tampak setelah melakukan pembelian pelatihan di platform digital. Kamu hanya perlu mengeceknya di halaman transaksi atau di email yang terdaftar.

Namun bila kamu tidak bisa menggunakan kode voucher, kamu bisa menghubungi contact center yang tertera.

Baca juga: Cara Cek Kelulusan Seleksi Kartu Prakerja dan Penyebab Gagal Lulus

Jika kamu memilih pelatihan di platform Bukalapak, maka kamu bisa hubungi 150133, Kemnaker 1500630, Mau Belajar Apa di 08118807172, Pijar Mahir 082111113630, Pintaria di www.pintaria com, Karier.mu Sekolah.mu di 081315792171, dan Tokopedia www.tokopedia.com/help. Kamu pun bisa menghubungi Kartu Prakerja di 08001503001.

Untuk lebih jelas, simak cara membeli dan menukar voucher pelatihan di bawah ini.

1. Beli pelatihan di salah satu mitra pelatihan

2. Pilih pelatihan yang diinginkan dan bayar dengan menggunakan 16 nomor Kartu Prakerja

3. Pastikan nomor ponsel yang terdaftar di Kartu Prakerja aktif untuk menerima kode OTP.

4. Setelah itu, kamu akan menerima voucher berisi gabungan acak huruf atau angka. Gunakan kode voucher tersebut untuk mengakses pelatihan yang dipilih.

5. Buat akun di platform pelatihan atau masuk (login) jika sudah punya akun.

6. Cari kelas yang telah kamu pilih/beli.

7. Masukkan kode voucher kemudian ikut pelatihan hingga setelah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com