Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adaptasi KRL, Tetap Melayani di Masa Pandemi

Kompas.com - 12/09/2021, 10:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai karyawati yang bekerja di bilangan Mega Kuningan, Jakarta, Rere Fadillah (27), sangat mengandalkan moda transaportasi KRL untuk berangkat dari rumahnya di Kota Bogor.

Ia cukup sering menggunakan KRL untuk berangkat ke lokasi kerja, meski sesekali ia juga mengendarai sepeda motor. Namun jarak Jakarta-Bogor yang cukup jauh, terlebih dengan keberadaan beberapa titik penyekatan, membuat KRL akhirnya jadi alternatif utama. 

"Tetapi setelah adanya PPKM Darurat jadi sering ada penyekatan. Akhirnya mulai lebih sering pakai KRL," ujar Rere kepada Kompas.com, Minggu (12/9/2021).

Guna berjaga-jaga agar tidak ditolak masuk ke stasiun KRL, Rere pun sempat meminta dibuatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ke kantornya untuk berjaga-jaga. Rere mengaku tak keberatan dengan prosedur tersebut keluar masuk Kota Jakarta tersebut.

Baca juga: Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KRL

"Tapi sekarang sudah dilonggarin, tidak perlu lagi pakai STRP. KRL yang tetap beroperasi selama masa pandemi, sudah sangat membantu karyawan seperti saya," kata Rere.

Rere mengapreasiasi layanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang tetap memberikan layanan KRL meskipun dengan memberlakukan aturan yang cukup ketat. Selain itu, petugas KRL di stasiun juga tampak selalu sigap mengingatkan penumpang untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Baru-baru ini, PT KAI memberlakukan aturan baru. Setiap penumpang KRL harus memperlihatkan sertifikat vaksin seiring adanya perubahan aturan perjalanan di masa PPKM.

Ketentuan tersebut berpedoman pada Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.

Baca juga: Aturan Baru Syarat Naik KRL: Wajib Pakai Sertifikat Vaksin

Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.

Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021,” ujar Anne Purba dalam keterangan resminya.

Sertifikat vaksin ini menjadi pengganti dari STRP yang sebelumnya diwajibkan untuk penumpang KRL. Selain untuk KRL Jabodetabek, syarat ini juga berlaku untuk penumpang KRL Yogyakarta-Solo dan KA lokal.

Baca juga: Simak Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 3

“Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal,” terang Anne.

Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan check in.

Bila syarat vaksinasi sudah sesuai maka akan terlihat warna hijau saat melakukan check in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out.

“Kami imbau selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan,” bebernya.

Baca juga: PT KAI Siap Terapkan Syarat Perjalanan Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com