KOMPAS.com - Penggunaan susu formula sebagai alternatif pengganti air susu ibu (ASI) memang selalu jadi kontroversi, bahkan sejak puluhan tahun lalu.
Dalam beberapa tahun terakhir, kampanye penggunaan ASI sebagai yang utama ketimbang menggunakan susu formula memang tengah jadi tren di banyak negara.
Di awal kemunculannya pada awal abad ke-20, kemunculan susu formula memang menjadi penyelamat bagi banyak bayi yang ditinggal mati ibunya, bayi yang sakit, atau bayi yang terlantar.
Namun demikian, semakin lama, memberi formula menjadi hal yang normal di kalangan para ibu. Penggunaan susu formula pun menjadi kontroversi. Perusahaan-perusahaan farmasi besar juga berlomba-lomba memproduksi susu formula.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan
Lalu bagaimana sebenarnya kode etik pemasaran yang berlaku bagi perusahaan-perusahaan produsen susu formula:
Di Indonesia sendiri, kewajiban bayi mendapatkan hak ASI sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Disebutkan dalam Pasal 128, setiap bayi di Indonesia berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dilahirkan hingga berusia 6 bulan.
Pengecualian pemberian ASI eksklusif sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, yakni apabila bayi memerlukan penanganan medis atau indikasi medis sehingga tidak bisa menerima asupan ASI.
Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan
Untuk mendukung ASI ekslusif tersebut, setiap instansi pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta wajib menyediakan fasilitas khusus di tempat kerja untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.
Sementara itu apabila merujuk pada kode etik pemasaran susu formula yang dibuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka segala bentuk iklan susu formula oleh perusahaan pembuatnya adalah dilarang.
Berikut kode etik pemasaran susu formula dari WHO sebagaimana dikutip dari laman Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI):
Baca juga: Teliti Sebelum Beli, Ini Cara Bedakan Ayam Kampung Asli dan Ayam Joper
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.