Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes PPPK Guru 2021: Peserta yang Terlambat Akan Diikutkan Seleksi Kompetensi 2

Kompas.com - 13/09/2021, 12:36 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com – Terdapat aturan baru mengenai peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang telat hadir atau datang tidak sesuai jadwal tes PPPK Guru 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.

Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanggal 12 September 2021, ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Baca juga: Catat, Ada Aturan Tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Jadwal ujian PPPK Guru sendiri diagendakan berlangsung pada 13-17 September 2021 dalam 2 sesi, khususnya untuk Seleksi Kompetensi 1.

Seleksi Kompetensi 1 PPPK Guru sesi 1 berlangsung pukul 7.00-10.50 waktu setempat, sedangkan sesi 2 dilaksanakan pukul 13.00-16.50 waktu setempat.

“Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2,” demikian bunyi pengumuman dari Kemendikbudristek, dikutip pada Senin (13/9/2021).

Sementara itu, bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif Covid 19/sakit/melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/keadaan kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.

Baca juga: Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Ketentuannya

Nantinya, proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

Selain itu, terdapat aturan Seleksi Kompetensi PPPK Guru yang baru ditambahkan terkait penggunaan hasil rapid test sebagai syarat mengikuti ujian PPPK Guru 2021.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+