Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes PPPK Guru 2021: Peserta yang Terlambat Akan Diikutkan Seleksi Kompetensi 2

Kompas.com - 13/09/2021, 12:36 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Terdapat aturan baru mengenai peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang telat hadir atau datang tidak sesuai jadwal tes PPPK Guru 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 5044/B/Gt.01.00/2021 Tentang Tambahan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN PPPK Tahun 2021.

Pengumuman tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanggal 12 September 2021, ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Baca juga: Catat, Ada Aturan Tambahan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Jadwal ujian PPPK Guru sendiri diagendakan berlangsung pada 13-17 September 2021 dalam 2 sesi, khususnya untuk Seleksi Kompetensi 1.

Seleksi Kompetensi 1 PPPK Guru sesi 1 berlangsung pukul 7.00-10.50 waktu setempat, sedangkan sesi 2 dilaksanakan pukul 13.00-16.50 waktu setempat.

“Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 pada sesi 1 dan pukul 13.15 pada sesi ke 2 akan diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2,” demikian bunyi pengumuman dari Kemendikbudristek, dikutip pada Senin (13/9/2021).

Sementara itu, bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, positif Covid 19/sakit/melahirkan) atau karena alasan kasus khusus/keadaan kahar (kondisi geografis, transportasi, bencana alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.

Selanjutnya pengawas utama dan/atau penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat ikut sesi susulan atau diikutkan ke seleksi kompetensi tahap 2.

Baca juga: Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Dapat Tambahan Nilai, Ini Ketentuannya

Nantinya, proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.

Selain itu, terdapat aturan Seleksi Kompetensi PPPK Guru yang baru ditambahkan terkait penggunaan hasil rapid test sebagai syarat mengikuti ujian PPPK Guru 2021.

“Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan,” tulis pengumuman tersebut.

Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan, yakni Jumat tanggal 17 September 2021.

“Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur sebagaimana disampaikan pada pengumuman sebelumnya,” tegas pengumuman tersebut.

Adapun peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 1 dan dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap 2.

Baca juga: Alur Tes PPPK Guru 2021: Peserta Gagal Lolos Bisa Isi Formasi Kosong

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pengumuman Nomor 5001/B/Gt.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com