Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pegawai Daerah Akan Dibatasi Maksimal 30 Persen dari APBD

Kompas.com - 13/09/2021, 15:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengatur batasan maksimal belanja pegawai di tiap daerah sebesar 30 persen.

Batasan belanja pegawai bakal diatur lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Nantinya, pemerintah daerah harus mengikuti batasan tersebut.

RUU juga mengatur besaran minimum belanja infrastruktur yang termasuk dalam belanja modal sebesar 40 persen.

Baca juga: Ini Perbedaan antara APBN dan APBD

"Memenuhi porsi minimum atas jenis belanja wajib tertentu baik yang dimandatkan oleh UU seperti anggaran pendidikan maupun dalam UU yang lain, termasuk batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur layanan publik," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI membahas RUU HKPD, Senin (13/9/2021).

Bendahara Negara ini menjelaskan, batasan belanja pegawai merupakan cara pemerintah pusat menguatkan dan mendisiplinkan belanja tiap daerah dari tahap perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan.

Penajaman alokasi belanja daerah ini ditujukan untuk tiga poin penting.

Selain mengendalikan belanja pegawai dan menguatkan belanja infrastruktur, poin lainnya adalah mengutamakan belanja daerah yang fokus pada layanan dasar publik, dan pemenuhan amanat alokasi belanja minimum untuk pendidikan dan kesehatan.

"Penguatan pada aspek ini ditujukan agar belanja daerah dapat semakin ditujukan untuk hal yang sifatnya produktif dan meningkatkan langsung kesejahteraan rakyat," ucap Sri Mulyani.

Hingga kini, belanja daerah memang masih bertumpu pada belanja pegawai, bukan belanja modal. Sri Mulyani menjabarkan, rata-rata belanja pegawai serta belanja barang dan jasa mencapai 59 persen dari total anggaran daerah dalam 3 tahun terakhir.

Baca juga: Geram Belanja APBD Ditahan, Mendagri: Saya Evaluasi Setiap Minggu

Hal ini membuat disparitas atau kesenjangan antar-daerah makin tinggi. Menurut survei BRIN tahun 2021, ada 60 persen daerah memiliki indeks daya saing yang sedang atau rendah.

Tak heran, kolaborasi antara-daerah ataupun dalam menciptakan daya tarik, daya investasi, dan daya competitiveness masih sangat terbatas.

"Kita melihat pengelolaan keuangan daerah yang belum optimal dengan indikasi besarnya belanja birokrasi," ucap Sri Mulyani.

Namun, wanita yang akrab disapa Ani ini memahami bahwa kebijakan minimum belanja pegawai tidak bisa serta-merta diimplementasi. Perlu ada masa transisi mengingat kesenjangan antar-daerah masih sangat tinggi.

Oleh karena itu, pihaknya masih merumuskan tahap-tahap tersebut bersama dengan Komisi XI DPR RI.

"Pengaturan batasan belanja seperti belanja pegawai maksimum 30 persen dan infrastruktur 40 persen pasti membutuhkan sebuah masa transisi karena ada beberapa daerah yang deviasinya cukup besar. Jadi, dalam hal ini kita membahas bagaimana transisi bisa dirancang, namun tujuannya makin membuat belanja produktif," pungkas Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com