JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan perlindungan sosial bagi atlet olahraga.
Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional bersama Komisi X DPR RI.
Pemberian jaminan sosial menjadi salah satu poin yang masuk dalam RUU tersebut.
Baca juga: Cara Mengelola Bonus Prestasi Atlet agar Tidak Habis Sia-sia
"Pada prinsipnya pemerintah mendukung pemberian perlindungan bagi pelaku olahraga dan juga olahragawan berupa perlindungan jaminan sosial," ujar Zainudin dalam rapat tersebut, sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Senin (13/9/2021)
Zainudin bilang, revisi UU SKN merupakan bentuk pertanggungjawaban negara dalam kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan keolahragaan.
Hal itu guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani rohani dan berkarakter serta peningkatan prestasi.
Pemberian perlindungan sosial bagi pelaku olahraga akan dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Termasuk Undang Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Pelaksanaan pemberian jaminan sosial tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang SJSN," kata Zainudin.
Baca juga: Tips agar Keuangan Atlet Tetap Sehat Saat Memasuki Masa Pensiun
Sebelumnya, pemerintah telah menunjukkan perhatiannya kepada pelaku olahraga dengan membentuk Desain Besar Olahraga (DBON).
Hal itu telah dikukuhkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
Pemerintah juga memberi perhatian dengan menggelontorkan bonus bagi atlet yang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
Atlet yang sukses meraih medali pada ajang Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020 tersebut mendapat bonus besar dari pemerintah.
Bahkan angkanya naik Rp 500 juta dibandingkan Olimpiade Rio De Janeiro di Brazil.
Baca juga: Luncurkan Akademi eSport, IndiHome Berkomitmen Cetak Atlet Internasional
Tidak hanya itu, apresiasi juga diberikan bagi atlet yang berpartisipasi dalam ajang tersebut meski tak mendapatkan medali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.