JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan perlindungan sosial bagi atlet olahraga.
Hal itu disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dalam pembahasan Rancangan Undang Undang Sistem Keolahragaan Nasional bersama Komisi X DPR RI.
Pemberian jaminan sosial menjadi salah satu poin yang masuk dalam RUU tersebut.
Baca juga: Cara Mengelola Bonus Prestasi Atlet agar Tidak Habis Sia-sia
"Pada prinsipnya pemerintah mendukung pemberian perlindungan bagi pelaku olahraga dan juga olahragawan berupa perlindungan jaminan sosial," ujar Zainudin dalam rapat tersebut, sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Senin (13/9/2021)
Zainudin bilang, revisi UU SKN merupakan bentuk pertanggungjawaban negara dalam kemajuan bangsa melalui penyelenggaraan keolahragaan.
Hal itu guna menciptakan masyarakat yang sehat jasmani rohani dan berkarakter serta peningkatan prestasi.
Pemberian perlindungan sosial bagi pelaku olahraga akan dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Termasuk Undang Undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Pelaksanaan pemberian jaminan sosial tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang SJSN," kata Zainudin.
Baca juga: Tips agar Keuangan Atlet Tetap Sehat Saat Memasuki Masa Pensiun
Sebelumnya, pemerintah telah menunjukkan perhatiannya kepada pelaku olahraga dengan membentuk Desain Besar Olahraga (DBON).
Hal itu telah dikukuhkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.