Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Rp 75 per Kilogram CO2e

Kompas.com - 13/09/2021, 19:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggodok tarif pajak karbon dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bendahara negara ini mengusulkan, pajak karbon dikenakan tarif sebesar Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Lewat RUU KUP, pajak karbon diatur dalam pasal baru.

Baca juga: Pengusaha Tolak Rencana Implementasi Pajak Karbon

"Klaster kelima pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan, yaitu pengenaan pajak karbon untuk pemulihan lingkungan dengan tarif sebesar Rp 75/kgCO2e. Ini adalah pasal baru," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI membahas RUU KUP, Senin (13/9/2021).

Bendahara negara ini menjelaskan, pengenaan pajak karbon adalah upaya Indonesia mengatasi perubahan iklim.

Indonesia, kata Sri Mulyani, berperan penting dalam komitmen dunia mengurangi efek gas rumah kaca.

Indonesia turut meratifikasi perjanjian internasional seperti Paris Agreement dengan komitmen menurunkan 26 persen emisi GRK pada tahun 2020, dan 29 persen pada tahun 2030.

Bahkan angkanya bisa lebih tinggi bila mendapat dukungan internasional.

Baca juga: Bappenas: Pembangunan Rendah Karbon Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

"Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29 persen CO2 dengan kemampuan sendiri, dan penurunan CO2 emission 41 persen apabila dapat dukungan Internasional pada tahun 2030," tutur Sri Mulyani.

Wanita yang akrab disapa Ani ini memastikan, implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati.

Pemerintah akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskan dengan perdagangan karbon. Pelaksanaannya jangan sampai mendisrupsi pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19 berlangsung

"Implementasi pajak karbon menjadi sinyal atas perubahan behaviour dari pelaku usaha juga ditujukan untuk menuju ekonomi hijau yang makin kompetitif dan menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah dalam rangka transformasi pembangunan yang berkelanjutan," kata dia..

Saat ini, besaran tarif pajak karbon yang lebih seragam terus didiskusikan secara internasional. Tarif dengan rentang yang luas terlihat dari tarif pajak karbon di beberapa negara.

Baca juga: Indonesia Butuh Rp 306 Triliun untuk Dorong Transisi Ekonomi Hijau dan Rendah Karbon

Di Jepang, pajak karbon dikenakan sebesar 3 dollar AS per ton CO2e. Sedangkan di Prancis tarifnya mencapai 49 dollar AS per ton CO2e.

Sementara di Spanyol, tarif pajak karbon yang dikenakan mencapai 17,48 dollar AS per ton CO2e untuk semua sektor emisi gas rumah kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6.

Di Kolombia, tarifnya sebesar 4,45 dollar AS per ton CO2e untuk semua sektor.

Menurut hitungan para ahli perubahan iklim, harga CO2 seharusnya mencapai 120 dollar AS per ton pada tahun 2030.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com