Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Profil PNS via Online, dari Pangkat hingga Golongannya

Kompas.com - Diperbarui 13/09/2021, 20:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Database pegawai negeri sipil (PNS) saat ini dikelola secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Informasi tentang PNS sendiri bisa dilakukan secara online.

Salah satu laman yang menyediakan informasi profil PNS di seluruh Indonesia adalah DJASN BKN. Informasi yang tersedia terkait profil PNS terbilang lengkap, mulai dari pangkat hingga golongan.

Informasi lainnya seperti instansi penempatan serta penilaian kinerja PNS bersangkutan.

Baca juga: Berapa Gaji PNS 2021 Terbaru?

Nah berikut ini cara cek profil PNS di laman DJASN BKN:

  • Buka laman https://ip-jasn.bkn.go.id/
  • Masukan Nama Pengguna dengan NIP PNS
  • Masukan password dengan menggunakan nama depan PNS dengan semua karakter adalah huruf kecil
  • Klik Login
  • Apabila data yang diisi benar dan sudah masuk dalam database BKN terbaru, sistem akan secara otomatis memunculkan informasi profil PNS secara lengkap

Kenaikan pangkat PNS

Di lingkungan institusi pemerintahan, kenaikan pangkat PNS memiliki pakem yang bisa dikatakan sama bagi seluruh ASN, baik pemda maupun institusi pusat.

Seseorang PNS diberikan kenaikan pangkat apabila telah memenuhi syarat tertentu, seperti kinerja, gelar pendidikan, masa kerja, dan sebagainya.

Dengan kenaikan pangkat, otomatis akan membuat PNS memiliki gaji dan tunjangan yang lebih besar. Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada tiga jenis kategori kenaikan pangkat bagi seorang PNS. Kenaikan pangkat reguler, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan struktural.

Jika semua syarat terpenuhi, PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat di BKN. Kenaikan pangkat PNS biasanya ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.

Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pelantikan sebagai CPNS. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem reguler dan sistem pilihan.

1. Kenaikan pangkat PNS reguler

Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS bersangkutan menjabat pelantikan posisi terakhir dalam rentan waktu 4 tahun.

"Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan," bunyi pasal 1 ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2000.

Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?

Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Selain itu, pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimiliki.

Selain sudah 4 tahun mengabdi di pangkat terakhir, syarat lain kenaikan pangkat reguler yakni mendapatkan penilaian prestasi dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com