JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Idris Manggabarani merupakan nasabah BNI yang mengaku kehilangan depositonya sebesar Rp 45 miliar. Rupanya, Andi Idris Manggabarani merupakan adik dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani.
"Saya adik dari beliau (Jusuf Manggabarani)," tulis Andi seperti dikutip dari KONTAN pada Senin (13/9/2021).
Sebelumnya diberitakan, Andi Idris Manggabarani yang merupakan nasabah BNI mengaku kehilangan depositonya sebesar Rp 45 miliar. Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp 45 miliar itu.
Baca juga: Modus Pegawai BNI yang Hilangkan Deposito Nasabah Rp 45 Miliar
Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi hendak mencairkan bilyet deposito miliknya. Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu.
Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah. Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu.
"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media yang dikutip KompasTV, Jumat (10/9/2021).
Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi tidak terdaftar dalam sistem bank mereka. Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.
“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.
Baca juga: Tips Aman Bertransaksi Menggunakan BNI Internet Banking
Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.
Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar di BNI Makassar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.