1. Masuk Kategori 'Hitam', Ribuan Orang Ditolak Masuk Mal
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan pusat-pusat perbelanjaan atau mal menerapkan dua lapis protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19, yakni protokol kesehatan serta protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi sekarang ini di pusat perbelanjaan diberlakukan dua protokol Covid-19 yaitu protokol kesehatan dan protokol wajib vaksinasi," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dilansir dari Antara, Minggu (12/9/2021).
Alphonzus mengungkapkan pemberlakuan kedua protokol bertujuan untuk memastikan bahwa semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dalam keadaan sehat. Penerapan protokol wajib vaksinasi dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Protokol tersebut, lanjutnya, tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
Simak selengkapnya di sini
2. Anak BUMN Pelindo III Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya
PT Pelindo Daya Sejahtera membuka lowongan untuk lulusan minimal Diploma (D3) dari berbagai jurusan.
Pelindo Daya Sejahtera adalah anak usaha dari BUMN PT Pelindo III yang bergerak di bidang alih daya dalam rangka menyediakan tenaga kerja yang profesional.
Perusahaan ini untuk menyediakan jasa tenaga kerja yang berkompeten di bidang kepelabuhanan, khususnya bagi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Group serta perusahaan kepelabuhanan lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.