Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bilyet Deposito Fiktif, Ini Penjelasan BNI Lewat Kuasa Hukumnya

Kompas.com - 14/09/2021, 06:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembobolan dana nasabah perbankan kembali terjadi. Kali ini tiga orang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) di Makassar digelapkan oleh tenaga pemasaran bank pelat merah tersebut.

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom memberikan penjelasan dari Kuasa Hukumnya yakni Ronny LD Janis.

Ronny menyatakan, pihaknya telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito Andi Idris Manggabarani. Terdapat 3 bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 01 Maret 2021.

Baca juga: Serupa, Kenali Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Berdasarkan investigasi dari klien BNI, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar. Juga sama sekali tidak tercatat pada sistem BNI serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.

Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu.

"Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka klien kami berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 01 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum," ucap Ronny, Senin (13/9/2021)

Menindaklanjuti laporan BNI itu, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan MBS (pegawai BNI Makassar) sebagai Tersangka serta telah dilakukan penahanan.

Baca juga: Nasabah Bank BUMN Kebobolan hingga Rp 45 Miliar, Ini Respons OJK

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com