Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bilyet Deposito Fiktif, Ini Penjelasan BNI Lewat Kuasa Hukumnya

Kompas.com - 14/09/2021, 06:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembobolan dana nasabah perbankan kembali terjadi. Kali ini tiga orang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) di Makassar digelapkan oleh tenaga pemasaran bank pelat merah tersebut.

Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom memberikan penjelasan dari Kuasa Hukumnya yakni Ronny LD Janis.

Ronny menyatakan, pihaknya telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar yang antara lain terkait dengan bilyet deposito Andi Idris Manggabarani. Terdapat 3 bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp 40 miliar tertanggal 01 Maret 2021.

Baca juga: Serupa, Kenali Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Berdasarkan investigasi dari klien BNI, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makassar. Juga sama sekali tidak tercatat pada sistem BNI serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.

Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu.

"Guna mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, maka klien kami berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 01 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum," ucap Ronny, Senin (13/9/2021)

Menindaklanjuti laporan BNI itu, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses Penyidikan dan telah menetapkan MBS (pegawai BNI Makassar) sebagai Tersangka serta telah dilakukan penahanan.

Baca juga: Nasabah Bank BUMN Kebobolan hingga Rp 45 Miliar, Ini Respons OJK

Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta agar semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan/atau kabar bohong (hoax) yang mendiskreditkan klien kami," tambahnya.

Ia menyebutkan,  BNI sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku.

Baca juga: Nasabah Bank BUMN yang Kehilangan Deposito Rp 45 Miliar Ternyata Adik Mantan Wakapolri

Pelayanan BNI  juga tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI.

"BNI terus mengimbau agar nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi-transaksi keuangan lainnya," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kuasa hukum BNI angkat bicara perihal atas kasus bilyet deposito fiktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com