Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan Sengketa Rocky Gerung Vs Sentul City Dulunya Tanah Milik Negara

Kompas.com - 14/09/2021, 08:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik sengketa lahan antara perusahaan raksasa properti PT Sentul City Tbk melawan Rocky Gerung memasuki babak baru. Adalah asal muasal tanah yang disengketakan yang kini jadi bola liar.

Pihak Sentul City menyebut dasar hukum kepemilikan tanah Rocky Gerung tidak kuat karena hanya berdasarkan jual beli tanah garapan dari petani penggarap. 

Sementara Rocky Gerung menyebut sertifikat HGB yang dipegang oleh perusahaan dengan kode emiten BKSL ini dianggap bodong.

Belakangan diketahui, bahwa tanah sengketa tersebut sebelumnya berstatus tanah negara di bawah penguasaan BUMN PT Perkebunan Nusantara XII atau PTPN XII.

Baca juga: Apa Itu Tanah Girik dan Bagaimana Cara Mengurusnya Jadi SHM?

Lalu bagaimana lahan yang sebelumnya milik negara lalu beralih jadi tanah milik perusahaan swasta dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN)?

PT Sentul City Tbk mengakui kalau lahan yang disengketan tersebut sebelumnya memang adalah milik PTPN XII.

Lahan eks PTPN

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/9/2021), Sentul City mendapatkan lahan di lembah Sentul yang masuk Kabupaten Bogor setelah menerima pelepasan tanah HGU milik PTPN XII Pasir Maung.

Luas lahan HGU yang beralih dari PTPN XII ke Sentul City tersebut yakni mencapai 1.100 hektare. Lokasinya berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Tak dijelaskan, apa alasan PTPN XII melepaskan lahan HGU di Sentul hingga ribuan hektare, meskipun lahan tersebut menempati lokasi yang sangat strategis karena berada di dekat Jakarta dan dekat dengan Tol Jagorawi.

"Bahwa SC (Sentul City) mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasir Maung seluas 1100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng," tulis Sentul City dalam surat yang dirilis di laman Bursa Efek Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Sentul City Awan Budiharsana dan Presiden Direktur Sentul City Tjetje Muljanto.

Beralih jadi HGB

Perusahaan properti itu lantas mengungkapkan kalau lahan ribuan hektare di Sentul itu kemudian dialihkan statusnya dari HGU menjadi HGB milik perseroan.

Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

Bermodal HGB itu, Sentul City kemudian melalukan pemecahan sertifikat dalam beberapa kavling di bekas tanah negara itu.

"Bahwa pada tahun 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan dan perpanjangan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB Nomor 2411 yang diklaim di dalamnya oleh RG (Rocky Gerung)," tulis Sentul City.

Di salah satu tanah yang dipecah tersebut, Rocky Gerung diketahui membangun kediaman villa permanen di atas lahan seluas 800 meter persegi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com