Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Pajak Minimum Perusahaan Rugi, Menkeu: Tidak Berarti Kita Memalaki...

Kompas.com - 14/09/2021, 08:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang menggodok kriteria perusahaan merugi yang akan dikenakan tarif pajak minimum lewat RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Bendahara negara ini mengatakan, pembuatan kriteria bermaksud supaya pemungutan pajak atas perusahaan merugi tidak bersifat eksesif atau bersifat pemalakan.

"Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan, dan tidak bersifat eksesif sehingga tidak berarti kita memalaki atau dalam hal ini walaupun rugi tetap perlu bayar, kita melihat dan ditetapkan terbatas pada WP badan yang memenuhi kriteria tertentu," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI membahas RUU KUP, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Menurut Sri Mulyani, Sekolah dan Layanan Kesehatan Ini akan Kena PPN

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, beberapa kriteria yang telah dipertimbangkan adalah hubungan afiliasi perusahaan, besaran omzet, dan jangka waktu operasi komersial perusahaan.

Artinya, tidak semua perusahaan rugi akan dikenakan pajak minimum.

"Hal ini tentu akan bisa mengakomodasi konsen atau pandangan dari masyarakat atau dunia usaha seolah-olah siapapun yang rugi akan tetap akan dipajaki. Dengan ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk mengenakan WP terus-menerus pemungutan pajak," tutur Sri Mulyani.

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, aturan pajak minimum bermaksud meminimalkan pengemplangan pajak perusahaan. Sebab, selalu ada tren peningkatan pelaporan perusahaan merugi yang berpotensi menjadi celah penghindaran pajak.

Pemerintah mencatat, WP Badan yang melaporkan kerugian meningkat dari 8 persen menjadi 12 persen pada tahun 2019. WP Badan yang melaporkan kerugian selama 5 tahun berturut-turut meningkat dari 5.199 badan periode 2012-2016 menjadi 9.496 badan tahun 2015-2019.

Lebih mengherankan, perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi dan mengembangkan usaha di Indonesia.

"Implementasi AMT dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dilakukan WP secara agresif, yang telah menyebabkan WP melaporkan secara terus-menerus kerugian atau melaporkan pajak dlm jumlah yang sangat kecil," pungkas Ani.

Secara garis besar, RUU KUP bakal mengubah 15 pasal, dengan rincian perubahan 7 pasal dalam UU Pajak Penghasilan, perubahan 7 pasal dalam UU PPN dan PPnBM, dan 1 pasal dalan UU Cukai. Pemerintah juga menambah 1 pasal mengenai pajak karbon.

Baca juga: Sri Mulyani: Pemda Kebanyakan Program Tanpa Hasil dan Dananya Diecer-ecer...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com