Jadi perlu dipahami, bahwa syarat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten.
Baca juga: Pemerintah Akhirnya Izinkan Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Di sisi lain, untuk penerbangan internasional kini diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta , Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers semalam mengungkapkan, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pelaku perjalanan harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi, bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR, dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
Adapun tes RT-PCT dilakukan sebanyak tiga kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.
Baca juga: Luhut: PPKM Tetap Diberlakukan di Wilayah Jawa-Bali dan Tiap Minggu Dievaluasi
Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.