JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan membuka layanan pengaduan berjangka komoditi secara online melalui Layanan Pengaduan Bappebti.
Lewat layanan ini masyarakat bisa melakukan pengaduan yang berkaitan dengan aktivitas pialang berjangka ataupun investasi bodong.
Bagaimana cara melakukan pengaduannya?
Baca juga: Awas Tertipu Tawaran Investasi Bodong Lewat Grup Chat, Ini Pesan OJK
Mengutip dari media sosial Instagram resmi @kemendag, Selasa (14/9/2022), berikut adalah alur dan cara melakukan pengaduan.
Nasabah atau pelapor harus membuat terlebih dahulu akun untuk pelaporan.
1. Buka laman web pengaduan: https://pengaduan.bappebti.go.id
2. Lakukan pendaftaran akun
3. Masukkan data pengguna selengkap- lengkapnya dan klik registrasi
4. Lakukan aktivasi melalui tautan yang telah dikirimkan ke alamat pos-el yang sudah didaftarkan
Baca juga: Waspada Investasi Bodong Aset Kripto, Ini Modusnya
Ketika akun sudah tersedia, pelapor bisa memasukan pengaduan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.