JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, potensi penerimaan pajak dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa kena pajak tertentu sangat kecil.
Peneliti Center of Food, Energy, dan Sustainable Development Indef, Rusli Abdullah mengatakan, potensi penerimaan pajak akan lebih besar bila pemerintah mengejar potensi PPh dari badan usaha yang belum dikenakan pajak.
Berdasarkan perhitungannya, pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok atau sembako hanya menyumbang 1,97 persen dari total penerimaan pajak.
Baca juga: Asosiasi Peritel Tolak PPN Sembako, Ini Alasannya
"PPN sembako hanya menyumbang 1,97 persen dari total penerimaan pajak 2020. Angka ini kalau seandainya (PPN) mau dinaikkan, (potensinya) kecil banget. Masih lebih besar kalau bersumber dari PPh badan, beberapa usaha menengah belum formal bisa diambil dari sana untuk meningkatkan tax ratio," kata Rusli dalam Diskusi Publik Indef secara virtual, Selasa (14/9/2021).
Jika mengacu pada total penerimaan pajak tahun 2020, PPN sembako hanya berpotensi mendongkrak penerimaan sekitar Rp 21,1 triliun.
Angka tersebut didapat dari pengeluaran per kapita masyarakat Rp 268.184 per bulan dikali 12 bulan menjadi sebesar Rp 3,21 juta.
Angka itu kemudian dikali dengan asumsi jumlah keluarga sebanyak 65,58 juta, sehingga total pengeluaran menjadi Rp 211 triliun.
Jika dikurangi 10 persen untuk tarif PPN, maka penerimaan PPN yang diterima pemerintah Rp 21,1 triliun.
Baca juga: FIFGroup Telah Salurkan Bantuan Sembako Senilai Rp 23,8 Miliar Selama Pandemi Covid-19
"Tahun 2020 potensi PPN sembako Rp 21,1 triliun, lebih besar dari tahun 2019 sebesar Rp 16,8 triliun. (Potensi penerimaan) Cuma Rp 21 triliun (jika) PPN sembako (diberlakukan," ucap Rusli.
Pemungutannya pun menemukan beragam tantangan. Tantangan yang pertama adalah masih besarnya sektor usaha informal di Indonesia sehingga pengenaan pajak menjadi kurang maksimal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.