JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya memutuskan bioskop boleh buka di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 2.
Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam pembukaan bioskop. Salah satu syarat pergi ke bioskop adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Ingat, 3 Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus PPKM Level 4
Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku mulai tanggal 14-20 September.
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop.
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Pemerintah Akhirnya Izinkan Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa bioskop sudah boleh buka.
Hal itu seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Senin (13/9/2021).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Simak Syarat Perjalanan Udara Domestik dan Internasional
Daftar wilayah yang boleh membuka bioskop adalah daerah dengan status PPKM Level 3 dan 2, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021.
Daerah dengan status PPKM Level 3 yaitu:
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kab Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang
- Kab Administratif Kepulauan Seribu
- Kota Administratif Jakarta Barat
- Kota Administratif Jakarta Timur
- Kota Administratif Jakarta Selatan
- Kota Administratif Jakarta Utara
- Kota Administratif Jakarta Pusat
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kab Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kab Bogor
- Kab Bekasi
- Kab Bandung Barat
- Kab Bandung
- Kab Sumedang
- Kab Wonosobo
- Kab Wonogiri
- Kab Tegal
- Kab Sukoharjo
- Kab Sragen
- Kab Purworejo
- Kab Purbalingga
- Kab Magelang
- Kota Surakarta
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kab Klaten
- Kab Kebumen
- Kab Karanganyar
- Kab Cilacap
- Kab Banyumas
- Kab Boyolali
- Kab Sleman
- Kab Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kab Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
- Kab Tulungagung
- Kab Trenggalek
- Kab Situbondo
- Kab Sidoarjo
- Kab Ponorogo
- Kab Pacitan
- Kab Ngawi
- Kab Magetan
- Kab Madiun
- Kab Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Blitar
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Batu
- Kab Kediri
- Kab Bondowoso
- Kab Blitar
- Kab Nganjuk
- Kab Mojokerto
- Kab Malang
- Kab Lamongan
- Kab Gresik
- Kab Bangkalan.
- Kab Jembrana
- Kab Bangli
- Kab Karangasem
- Kab Badung
- Kab Gianyar
- Kab Klungkung
- Kab Tabanan
- Kab Buleleng
- Kota Denpasar
Baca juga: Airlangga: Semua Provinsi di Luar Jawa Bali Sudah Turun dari PPKM Level 4
Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu:
- Kab Serang
- Kab Pandeglang
- Kab Lebak
- Kab Kuningan
- Kab Sukabumi
- Kab Pangandaran
- Kab Majalengka
- Kota Banjar
- Kab Karawang
- Kab Indramayu
- Kab Cianjur
- Kab Ciamis
- Kab Subang
- Kab Garut
- Kab Pati
- Kab Temanggung
- Kab Rembang
- Kab Pemalang
- Kab Kudus
- Kota Tegal
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kab Kendal
- Kab Banjarnegara
- Kab Semarang
- Kab Pekalongan
- Kab Jepara
- Kab Grobogan
- Kab Blora
- Kab Batang
- Kab Demak
- Kab Banyuwangi
- Kab Pasuruan
- Kab Jember
- Kota Kediri
- Kab Jombang
- Kab Tuban
- Kab Sumenep
- Kab Sampang
- Kab Probolinggo
- Kab Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kab Bojonegoro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.