Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pembukaan Bioskop di Jawa-Bali: Wajib Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 14/09/2021, 12:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya memutuskan bioskop boleh buka di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 2.

Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam pembukaan bioskop. Salah satu syarat pergi ke bioskop adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan pembukaan bioskop tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Ingat, 3 Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus PPKM Level 4

Peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada tanggal 13 September 2021 berlaku mulai tanggal 14-20 September.

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  2. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
  3. Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
  4. Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam área bioskop.
  5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
  6. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Izinkan Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa bioskop sudah boleh buka.

Hal itu seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Senin (13/9/2021).

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Berlanjut, Simak Syarat Perjalanan Udara Domestik dan Internasional

Wilayah yang boleh membuka bioskop

Daftar wilayah yang boleh membuka bioskop adalah daerah dengan status PPKM Level 3 dan 2, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021.

 

Daerah dengan status PPKM Level 3 yaitu:

  1. Kota Tangerang
  2. Kota Cilegon
  3. Kab Tangerang
  4. Kota Tangerang Selatan
  5. Kota Serang
  6. Kab Administratif Kepulauan Seribu
  7. Kota Administratif Jakarta Barat
  8. Kota Administratif Jakarta Timur
  9. Kota Administratif Jakarta Selatan
  10. Kota Administratif Jakarta Utara
  11. Kota Administratif Jakarta Pusat
  12. Kota Sukabumi
  13. Kota Cirebon
  14. Kota Bogor
  15. Kota Bekasi
  16. Kota Bandung
  17. Kab Tasikmalaya
  18. Kota Tasikmalaya
  19. Kota Depok
  20. Kota Cimahi
  21. Kab Bogor
  22. Kab Bekasi
  23. Kab Bandung Barat
  24. Kab Bandung
  25. Kab Sumedang
  26. Kab Wonosobo
  27. Kab Wonogiri
  28. Kab Tegal
  29. Kab Sukoharjo
  30. Kab Sragen
  31. Kab Purworejo
  32. Kab Purbalingga
  33. Kab Magelang
  34. Kota Surakarta
  35. Kota Salatiga
  36. Kota Magelang
  37. Kab Klaten
  38. Kab Kebumen
  39. Kab Karanganyar
  40. Kab Cilacap
  41. Kab Banyumas
  42. Kab Boyolali
  43. Kab Sleman
  44. Kab Bantul
  45. Kota Yogyakarta
  46. Kab Kulonprogo
  47. Kabupaten Gunungkidul
  48. Kab Tulungagung
  49. Kab Trenggalek
  50. Kab Situbondo
  51. Kab Sidoarjo
  52. Kab Ponorogo
  53. Kab Pacitan
  54. Kab Ngawi
  55. Kab Magetan
  56. Kab Madiun
  57. Kab Lumajang
  58. Kota Surabaya
  59. Kota Malang
  60. Kota Madiun
  61. Kota Blitar
  62. Kota Probolinggo
  63. Kota Mojokerto
  64. Kota Batu
  65. Kab Kediri
  66. Kab Bondowoso
  67. Kab Blitar
  68. Kab Nganjuk
  69. Kab Mojokerto
  70. Kab Malang
  71. Kab Lamongan
  72. Kab Gresik
  73. Kab Bangkalan.
  74. Kab Jembrana
  75. Kab Bangli
  76. Kab Karangasem
  77. Kab Badung
  78. Kab Gianyar
  79. Kab Klungkung
  80. Kab Tabanan
  81. Kab Buleleng
  82. Kota Denpasar

Baca juga: Airlangga: Semua Provinsi di Luar Jawa Bali Sudah Turun dari PPKM Level 4

Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu:

  1. Kab Serang
  2. Kab Pandeglang
  3. Kab Lebak
  4. Kab Kuningan
  5. Kab Sukabumi
  6. Kab Pangandaran
  7. Kab Majalengka
  8. Kota Banjar
  9. Kab Karawang
  10. Kab Indramayu
  11. Kab Cianjur
  12. Kab Ciamis
  13. Kab Subang
  14. Kab Garut
  15. Kab Pati
  16. Kab Temanggung
  17. Kab Rembang
  18. Kab Pemalang
  19. Kab Kudus
  20. Kota Tegal
  21. Kota Semarang
  22. Kota Pekalongan
  23. Kab Kendal
  24. Kab Banjarnegara
  25. Kab Semarang
  26. Kab Pekalongan
  27. Kab Jepara
  28. Kab Grobogan
  29. Kab Blora
  30. Kab Batang
  31. Kab Demak
  32. Kab Banyuwangi
  33. Kab Pasuruan
  34. Kab Jember
  35. Kota Kediri
  36. Kab Jombang
  37. Kab Tuban
  38. Kab Sumenep
  39. Kab Sampang
  40. Kab Probolinggo
  41. Kab Pamekasan
  42. Kota Pasuruan
  43. Kab Bojonegoro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com