Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Negara Tetangga Saja Belum Tarik PPN Sembako

Kompas.com - 14/09/2021, 12:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sebagai informasi, pemerintah menggodok aturan mengenai pemungutan PPN pada sembako dan jasa tertentu melalui RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kebijakan tarif PPN akan dilaksanakan untuk seluruh barang dan jasa yang dikenai PPN kecuali barang/jasa yang sudah menjadi objek PDRB seperti restoran, hotel, jasa parkir, dan hiburan.

PPN juga dikecualikan untuk emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga, jasa pemerintah umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, serta jasa penceramah keagamaan.

RUU juga menyebutkan perubahan tarif umum PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, dan adanya range tarif PPN dari 5 persen sampai 25 persen.

Secara garis besar, RUU KUP bakal mengubah 15 pasal, dengan rincian perubahan 7 pasal dalam UU Pajak Penghasilan, perubahan 7 pasal dalam UU PPN dan PPnBM, dan 1 pasal dalan UU Cukai. Pemerintah juga menambah 1 pasal mengenai pajak karbon.

Baca juga: PPN Jasa Pendidikan 7 Persen Jangan Salah Sasaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com