Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Negara Tetangga Saja Belum Tarik PPN Sembako

Kompas.com - 14/09/2021, 12:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah membuat perbandingan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan negara lain yang lebih relevan sebelum memungut pajak sembako di Indonesia.

Direktur Riset Indef Berly Martawardaya mengatakan perbandingan tarif PPN antar negara yang dilampirkan pemerintah kepada DPR RI kebanyakan berasal dari negara Eropa. Seharusnya, ada perbandingan lain yang lebih bisa dikomparasi, seperti dengan negara ASEAN dan Asia Selatan.

"Kenapa perbandingannya dengan negara lain yang mayoritas negara eropa? Kalau bikin komparasi harus bikin perbandingan yang lebih comparable. It's okay (ada perbandingan dengan) negara Eropa, tapi kenapa enggak ada negara di ASEAN, Amerika Selatan, atau Asia Selatan," kata Berly dalam Diskusi Publik Indef secara virtual, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Tolak PPN Sembako, Peneliti: Potensinya Kecil Banget

Ia mengatakan, jika mengacu pada negara tetangga, banyak negara ASEAN yang belum menerapkan pajak sembako. Di Malaysia, makanan yang belum diproses (unprocessed food) dan sayur-mayur yang notabene masuk dalam kebutuhan pokok belum menjadi objek PPN.

Di Thailand kata Berly, sembako (basic groceries), jasa pendidikan dan jasa kesehatan belum dikenai PPN. Sama halnya dengan Filipina uang tidak mengenakan PPN untuk barang-barang seperti produk makanan, daging, buah-buahan, ikan, dan makanan yang dimasak.

"(Negara) Tetangga kita seragam, sembako semua enggak masuk (dalam barang kena pajak/BKP). Indonesia sudah inline sebagai negara berkembang. Bahkan Malaysia yang menengah atas saja masih belum (mengenakan PPN untuk sembako)," tutur Berly.

Lebih lanjut dia menuturkan, pengenaan PPN pada sembako bisa mengganggu rasa keadilan karena di saat yang sama, PPh (pajak penghasilan) Badan justru kembali turun menjadi 20 persen. Hal ini kata Berly, seolah para petani mensubsidi perusahaan-perusahaan besar.

"Harga makanan adalah faktor penting dari garis kemiskinan. Garis kemiskinan berasal dari makanan dan non makanan. Perlu diangkat analisis yang lebih komprehensif," pungkas Berly.

Baca juga: Menurut Sri Mulyani, Sekolah dan Layanan Kesehatan Ini akan Kena PPN

Sebagai informasi, pemerintah menggodok aturan mengenai pemungutan PPN pada sembako dan jasa tertentu melalui RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kebijakan tarif PPN akan dilaksanakan untuk seluruh barang dan jasa yang dikenai PPN kecuali barang/jasa yang sudah menjadi objek PDRB seperti restoran, hotel, jasa parkir, dan hiburan.

PPN juga dikecualikan untuk emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga, jasa pemerintah umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, serta jasa penceramah keagamaan.

RUU juga menyebutkan perubahan tarif umum PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, dan adanya range tarif PPN dari 5 persen sampai 25 persen.

Secara garis besar, RUU KUP bakal mengubah 15 pasal, dengan rincian perubahan 7 pasal dalam UU Pajak Penghasilan, perubahan 7 pasal dalam UU PPN dan PPnBM, dan 1 pasal dalan UU Cukai. Pemerintah juga menambah 1 pasal mengenai pajak karbon.

Baca juga: PPN Jasa Pendidikan 7 Persen Jangan Salah Sasaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com