Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Industri Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Jawa Bali

Kompas.com - 14/09/2021, 13:52 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.

Untuk PPKM Jawa Bali saat ini, sebagian besar wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2, dan hanya tersisa beberapa kabupaten/kota saja yang berstatus PPKM level 4.

Baca juga: Ingat, 3 Daerah di Jawa-Bali Masih Berstatus PPKM Level 4

Pada periode PPKM 14-20 September 2021 kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya yakni aturan kapasitas kantor atau pabrik.

Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dijelaskan, industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diiznkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Izin operasional industri dengan kapasitas 100 persen tersebut berlaku baik untuk industri di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2.

Namun demikian harus diperhatikan, kapasitas 100 persen tersebut dibagi minimal dalam 2 shift.

Baca juga: Airlangga: Semua Provinsi di Luar Jawa Bali Sudah Turun dari PPKM Level 4

"Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 4 (empat), level 3 (tiga), dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift," tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Selain itu ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh industri yang akan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Syarat kawasan industri beroperasi 100 persen selama PPKM Jawa Bali yang pertama yakni memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Selain itu, industri juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Syarat kawasan industri beroperasi 100 persen lainnya yakni perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Izinkan Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 3 dan 2

Penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilias perusahaan.

Syarat berikutnya untuk industri beroperasi 100 persen yakni minimal 50 persen karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Seluruh perusahaan juga wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

"Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini," tulis Inmendagri tersebut.

Baca juga: Imbas PPKM, OJK Kembali Pangkas Target Pertumbuhan Kredit jadi 4 hingga 4,5 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com