Syarat kawasan industri beroperasi 100 persen selama PPKM Jawa Bali yang pertama yakni memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Selain itu, industri juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Syarat kawasan industri beroperasi 100 persen lainnya yakni perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Baca juga: Pemerintah Akhirnya Izinkan Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 3 dan 2
Penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilias perusahaan.
Syarat berikutnya untuk industri beroperasi 100 persen yakni minimal 50 persen karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.
Seluruh perusahaan juga wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.
"Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini," tulis Inmendagri tersebut.
Baca juga: Imbas PPKM, OJK Kembali Pangkas Target Pertumbuhan Kredit jadi 4 hingga 4,5 Persen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.