Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Belanjut, Simak Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Laut

Kompas.com - 14/09/2021, 14:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali terus berlanjut dengan setiap kabupaten/kota dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian. Hal ini sebagai upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19.

Pada periode PPKM 14-20 September 2021 kali ini, pemerintah pun mengatur sejumlah ketentuan untuk membatasi mobilitas masyarakat, diantaranya adalah terkait perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Syarat Industri Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Jawa Bali

Pada beleid yang diperbaharui per 14 September 2021 itu, diatur bahwa untuk daerah dengan PPKM level 4 ketentuan kapasitas penumpang maksimal 50 persen.

Hal itu berlaku pada transportasi umum yang mencakup kendaraan umum dan angkutan masal, taksi baik konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental.

Sementara ketentuan pada daerah dengan PPKM level 3 kapasitas penumpangnya maksimal 70 persen dan pada daerah PPKM level 2 kapasitas penumpangnnya bisa mencapai 100 persen.

Selain itu, sepanjang perjalanannya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di sisi lain, syarat perjalanan yang berlaku baik di daerah PPKM level 4, level 3, maupun level 2, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti bis, kereta api, dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, diiwajibkan pula menunjukkan hasil negatif Covid-19, setidaknya dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: KAI Wajibkan Seluruh Penumpang Kereta Telah Divaksin

Ketentuan itu berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Sehingga ketentuan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Di sisi lain, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan untuk memiliki kartu vaksin Covid-19. Selain itu, selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Dapat THR, Bayar Utang atau Ditabung?

Earn Smart
Literasi Keuangan yang Terlupakan

Literasi Keuangan yang Terlupakan

Whats New
Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Naik Rp 6.000, Ini Rincian Harga Emas Antam 19 Maret 2024

Whats New
Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

Raih Keuntungan Berlipat Saat Ramadhan, Ini 6 Jurus Jitu Dongkrak Penjualan di Lazada

BrandzView
Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik, Kemenaker: Kami Sudah Berkomunikasi dengan Direksi

Whats New
Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia 19 Maret 2024

Whats New
Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Strategi Mendagri Tekan Laju Inflasi Jelang Lebaran

Whats New
PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

PGN Resmikan HSSE Demo Room Medan untuk Tingkatkan Keamanan Aktivitas Operasi Gas Bumi

Whats New
Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Kemenaker: Pengusaha Telat Bayar THR Kena Denda 5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com