Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Belanjut, Simak Syarat Perjalanan Transportasi Darat dan Laut

Kompas.com - 14/09/2021, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan PPKM di wilayah Jawa-Bali terus berlanjut dengan setiap kabupaten/kota dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian. Hal ini sebagai upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19.

Pada periode PPKM 14-20 September 2021 kali ini, pemerintah pun mengatur sejumlah ketentuan untuk membatasi mobilitas masyarakat, diantaranya adalah terkait perjalanan menggunakan transportasi darat dan laut.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Syarat Industri Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Jawa Bali

Pada beleid yang diperbaharui per 14 September 2021 itu, diatur bahwa untuk daerah dengan PPKM level 4 ketentuan kapasitas penumpang maksimal 50 persen.

Hal itu berlaku pada transportasi umum yang mencakup kendaraan umum dan angkutan masal, taksi baik konvensional dan online, dan kendaraan sewa/rental.

Sementara ketentuan pada daerah dengan PPKM level 3 kapasitas penumpangnya maksimal 70 persen dan pada daerah PPKM level 2 kapasitas penumpangnnya bisa mencapai 100 persen.

Selain itu, sepanjang perjalanannya diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di sisi lain, syarat perjalanan yang berlaku baik di daerah PPKM level 4, level 3, maupun level 2, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti bis, kereta api, dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu, diiwajibkan pula menunjukkan hasil negatif Covid-19, setidaknya dari tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: KAI Wajibkan Seluruh Penumpang Kereta Telah Divaksin

Ketentuan itu berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali. Sehingga ketentuan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Di sisi lain, untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan untuk memiliki kartu vaksin Covid-19. Selain itu, selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+