Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru PPKM, Bioskop Boleh Buka hingga Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Kompas.com - 14/09/2021, 18:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM). Pemerintah pun menetapkan aturan terbaru PPKM.

 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, terdapat sejumlah aturan terbaru PPKM yang akan berlaku hingga 20 September 2021.

Beberapa aturan PPKM diperlonggar menyusul turunnya kasus Covid-19 di Indonesia. Luhut mengatakan penurunan tren kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional mencapai 93,9 persen. Sementara kasus di Jawa-Bali turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu. Saat ini kata Luhut, jumlah kasus aktif secara nasional sudah turun di bawah 100.000.

Lantas apa saja aturan terbaru PPKM?

Bioskop dibuka

Pemerintah mengizinkan bioskop kembali dibuka atau beroperasi. Tetapi aturan terbaru PPKM yang satu ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 2 dan Level 3.

Baca juga: Update Aturan Terbaru untuk Resepsi Pernikahan di Masa PPKM

Luhut menuturkan pembukaan bioskop seiring dengan situasi yang semakin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," ujarnya dalam konfrensi pers, Senin (14/9/2021).

 

Perjalanan internasional 

Aturan terbaru PPKM selanjutnya yaitu terkait dengan perjalanan internasional. Para pelaku perjalanan internasioal wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR), melakukan karantina, serta menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19.

"Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR tiga kali tes, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," kata Luhut.

Baca juga: Syarat Industri Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Jawa Bali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com