"Secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar dan bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank," tuturnya.
Demikian pula, sambung dia, hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sekitar Rp 3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS dan bukan dari bank, serta tanpa melibatkan Bank.
Baca juga: Simak, Ini Rincian Biaya Admin Tabungan Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN
"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," ungkap Ronny.
Mengenai pernyataan kuasa hukum IMB, Ronny mengingatkan kembali bahwa saat ini proses hukum masih berjalan, sehingga diharapkan semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasilnya, serta menahan diri untuk membuat pernyataan yang tidak benar dan mempercayakan pengungkapan kasus kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Bank mengharapkan dan menyampaikan kepada seluruh nasabah bank agar tetap tenang dan kami menjamin bahwa dana nasabah bank tetap aman," tutupnya.
Andi Idris Manggabarani merupakan nasabah BNI yang mengaku kehilangan depositonya sebesar Rp 45 miliar. Rupanya, Andi Idris Manggabarani merupakan adik dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani.
"Saya adik dari beliau (Jusuf Manggabarani)," tulis Andi seperti dikutip dari Kontan.
Baca juga: Lengkap, Rincian Biaya Admin Tabungan BNI, BRI, BTN, dan Mandiri
Sebelumnya diberitakan, Andi Idris Manggabarani yang merupakan nasabah BNI mengaku kehilangan depositonya sebesar Rp 45 miliar. Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp 45 miliar itu.
Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi hendak mencairkan bilyet deposito miliknya. Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu.
Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah. Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.