Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNI Beberkan Kejanggalan Deposito Rp 110 Miliar Nasabah KC Makassar

Kompas.com - 14/09/2021, 18:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melalui kuasa hukumnya, Ronny Janis, mengungkapkan kejanggalan pada bilyet deposito beberapa nasabah Kantor Cabang (KC) Makassar yang hanya berupa cetakan hasil scan di kertas biasa dan bukan blanko deposito sah yang dikeluarkan oleh bank.

"Pihak kuasa hukum perlu mengklarifikasi kembali terkait dengan perkara dugaan pemalsuan bilyet deposito di BNI KC Makassar, yang sejak awal memang sengaja dilaporkan oleh bank ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021," kata Ronny dalam keterangan resminya dilansir dari Antara, Selasa (14/9/2021).

Ia menjelaskan pada awalnya terdapat beberapa pihak yang menunjukkan dan membawa bilyet deposito BNI KC Makassar dan pada akhirnya meminta pencairan atas bilyet deposito tersebut kepada BNI KC Makassar.

Urutan nasabah tersebut adalah pada awal Februari 2021, RY dan AN membawa dan menunjukkan dua bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 kepada bank dengan total senilai Rp 50 miliar.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro

Kemudian pada Maret 2021, berturut - turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB membawa tiga buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp 40 miliar.

Lalu, HDK membawa tiga bilyet deposito atas nama HDK dan satu bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp 20,1 miliar.

"Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai bank (MBS)," ujar Ronny.

Berdasarkan hasil investigasi bank, ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata, yakni seluruh bilyet deposito hanya berupa cetakan hasil scan.

Baca juga: Lahan Sengketa Rocky Gerung Vs Sentul City Dulunya Tanah Milik Negara

Serta seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan RY, AN, HDK, dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama, bahkan atas nama PT AAU, PT NB dan IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, dengan huruf kabur atau buram.

Kemudian Ronny menyebutkan temuan lainnya yaitu seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah, serta tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut .

"Secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar dan bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank," tuturnya.

Demikian pula, sambung dia, hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sekitar Rp 3,5 miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS dan bukan dari bank, serta tanpa melibatkan Bank.

Baca juga: Simak, Ini Rincian Biaya Admin Tabungan Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN

"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," ungkap Ronny.

Mengenai pernyataan kuasa hukum IMB, Ronny mengingatkan kembali bahwa saat ini proses hukum masih berjalan, sehingga diharapkan semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasilnya, serta menahan diri untuk membuat pernyataan yang tidak benar dan mempercayakan pengungkapan kasus kepada proses hukum yang sedang berjalan.

"Bank mengharapkan dan menyampaikan kepada seluruh nasabah bank agar tetap tenang dan kami menjamin bahwa dana nasabah bank tetap aman," tutupnya.

Korban adik mantan Wakapolri

Andi Idris Manggabarani merupakan nasabah BNI yang mengaku kehilangan depositonya sebesar Rp 45 miliar. Rupanya, Andi Idris Manggabarani merupakan adik dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani.

"Saya adik dari beliau (Jusuf Manggabarani)," tulis Andi seperti dikutip dari Kontan.

Baca juga: Lengkap, Rincian Biaya Admin Tabungan BNI, BRI, BTN, dan Mandiri

Sebelumnya diberitakan, Andi Idris Manggabarani yang merupakan nasabah BNI mengaku kehilangan depositonya sebesar Rp 45 miliar. Syamsul Kamar, kuasa hukum Andi, membeberkan kronologi hilangnya dana Rp 45 miliar itu.

Menurut Syamsul, dana kliennya itu hilang pada Februari 2021. Saat itu, Andi hendak mencairkan bilyet deposito miliknya. Akan tetapi, ia gagal melakukan pencairan untuk kepentingan bisnis itu.

Sementara, pihak bank tak dapat memberi penjelasan yang memuaskan ke mana dana milik nasabah. Pihak bank belakangan pun tak bisa mengembalikan dana Rp 45 miliar itu.

"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak bank,” ujar Syamsul dalam keterangan tertulis pada awak media yang dikutip Kompas TV.

Baca juga: Apa Itu Biaya Provisi pada KPR Bank?

Pihak bank, kata Syamsul, beralasan bilyet deposito dari Andi tidak terdaftar dalam sistem bank mereka. Maka, pihak Andi Indris pun balik melaporkan bank pelat merah tersebut ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 9 Juni 2021.

“Pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajemen bank,” kata Syamsul.

Pihak bank sendiri melaporkan masalah ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus.

Pelaku Ditangkap

Bareskrim Polri menangkap dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito bernilai puluhuan miliar di BNI Makassar.

Tersangka adalah MBS yang merupakan pegawai bank BUMN tersebut.

Baca juga: Simak Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah, Pilih Mana?

"Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka. Tersangka MBS adalah pegawai BNI Makassar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi.

Helmy mengungkapkan, BNI tidak mengalami kerugian akibat pemalsuan bilyet deposito ini. Namun, salah satu nasabah BNI Makassar bernama Andi Idris Manggabarani mengalami kerugian senilai Rp 45 miliar.

Ada pula nasabah lain berinisial H mengalami kerugian Rp 16,5 miliar.

Korban lainnya yaitu nasabah R dan A mengalami kerugian senilai Rp 50 miliar, tetapi sudah dibayar.

"Deposito Saudara IMB (hilang) sejumlah Rp 45 miliar dari dana deposan seluruhnya Rp 70 miliar dan sudah dibayar Rp 25 miliar. Deposan Saudara H (hilang) sebesar Rp 16,5 miliar dari dana yang didepositokan sebesar Rp 20 miliar, sudah dibayar Rp 3,5 miliar," terang Helmy.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com