Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kimia Farma Pecat Karyawannya yang Jadi Terduga Teroris

Kompas.com - 15/09/2021, 05:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kimia Farma (Persero) Tbk memecat karyawannya berinisial S yang jadi terduga teroris. S ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri pada Jumat (10/9/2021).

Direktur Umum & Human Capital Kimia Farma Dharma Syahputra mengatakan, Kimia Farma tidak mentolerir setiap perilaku atau indikasi perilaku karyawan yang mengarah kepada kegiatan terorisme, radikalisme, dan gerakan separatisme.

"Maka terkait dengan kasus oknum karyawan yang ditangkap Densus 88 (karena terduga teroris), kami sudah melakukan tidakan tegas dengan melakukan pemecatan terhadap oknum karyawan tersebut," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Ada Pegawai Kimia Farma Jadi Terduga Teroris, Ini Kata Kementerian BUMN

Ia mengatakan, pada dasarnya perusahaan dalam setiap proses rekrutmen dan pengembangan karyawan, telah sudah melakukan screening dan melakukan kegiatan edukasi yang terkait dengan wawasan kebangsaan dan anti radikalisme.

Sebagai upaya menghindari kembali terjadinya pemahaman radikal di lingkungan perusahaan, Kimia Farma memastikan proses screening dan kegiatan edukasi tersebut akan terus gencar dilakukan.

"Kami akan terus melakukan hal tersebut untuk memastikan hal ini tidak berkembang," kata Dharma.

Kementerian BUMN buka suara

Sementara itu Kementerian BUMN memastikan mendukung langkah yang dilakukan Densus 88 terkait pegawai Kimia Farma yang diduga terlibat dalam tindakan terorisme.

Baca juga: Pentolan GP Anshor Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN Kimia Farma

"Kami juga sudah meminta kepada Kimia Farma untuk mendukung apapun yang dibutuhkan oleh aparat untuk mengetahui lebih detail setiap permasalahan ini," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya kepada media, Selasa (14/9/2021)

Ia menilai adanya pegawai Kimia Farma yang jadi terduga teroris bukanlah permasalahan sistem perekrutan karyawan di BUMN. Lantaran karyawan Kimia Farma tersebut diketahui merupakan karyawan lama yang kemudian terpapar ideologi radikal.

“Jadi bukan soal perekrutan karyawannya, tetapi kemungkinan karyawan lama Kimia Farma tersebut terpapar ideologi radikal. Jadi kami soal rekrutmen karyawan BUMN terus memperbarui proses-prosesnya dan memang kita ketat terkait soal tersebut,” jelasnya.

Arya memastikan, bahwa tidak ada pemakaian dana CSR perusahaan BUMN yang digunakan untuk mendukung radikalisasi atau tindakan terorisme. Sebab menurutnya, di bawah kepemimpinan Menteri BUMN Erick Thohir saat ini, telah di buat sistem untuk program CSR sehingga peruntukkannya jelas.

"Dengan sistem ini, kami dapat mengetahui di mana lokasi pemberian CSR dan untuk apa CSR tersebut diberikan. Jadi kalau untuk radikalisasi, kecil kemungkinannya," kata dia.

Mengutip Tribunnews.com, Densus 88 Anti Teror Polri telah menangkap empat terduga teroris pada Jumat (10/9/2021). Salah satu terduga teroris itu yakni S yang merupakan pegawai perusahaan BUMN Kimia Farma.

Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, S tergabung dalam Perisai Nusantara Esa pada 2018, yang merupakan sayap dari organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi. Peran S di Perisai Nusantara Esa yakni menggalang dana.

Tak hanya itu, S juga pernah menjadi pembina di Perisai Nusantara Esa pada 2020. Di sisi lain, terduga S tergabung pula ke dalam Tholiah Jabodetabek, yang merupakan bidang pengamanan orang dan aset milik Jamaah Islamiyah.

"Terduga S alias MT adalah anggota fundraising Perisai pada tahun 2018. Dia juga anggota Tholiah Jabodetabek saat kepemimpinan Hari," ujar Aswin pada Senin (13/9/2021).

Baca juga: Daftar Terbaru Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com