Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM

Kompas.com - 15/09/2021, 08:28 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pelaku perjalanan dengan transportasi umum untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan pada saat ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik, termasuk pula lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab RT-PCR ataupun antigen.

"Kami meminta agar pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan,” ujar Adita dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Aturan Pembukaan Bioskop di Jawa-Bali: Wajib Pakai PeduliLindungi

Selain itu, seiring dengan adanya varian baru Covid-19 yakni varian Mu, Kemenhub menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan.

Adapun pada masa penerapan PPKM 14-20 September 2021, syarat perjalanan yang diterapkan mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 17 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian mengacu pula pada Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Adita mengatakan, secara umum aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :

  • Untuk kedatangan dari Luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
  • Untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya yakni orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM, Bioskop Boleh Buka hingga Ganjil Genap di Lokasi Wisata

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com