Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM

Kompas.com - 15/09/2021, 08:28 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

  • Untuk perjalanan dari dan ke wilayah selain Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai PPKM level 4, persyaratannya yakni pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan dengan pesawat udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam, sementara untuk moda transportasi lainnya bisa dengan antigen 1x24 jam.
  • Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan untuk sementara waktu.
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Aturan-aturan perjalanan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara, dan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Lalu SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian, serta SE Kemenhub Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Baca juga: Syarat Industri Beroperasi 100 Persen Selama PPKM Jawa Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com