Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Aturan Lengkap Tes Kompetensi PPPK Non-Guru di Kemenpan RB

Kompas.com - 15/09/2021, 12:54 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tes kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan dimulai pada 26 September hingga 23 Oktober 2021.

Lokasi pelaksanaan tes berlangsung di Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di 16 provinsi.

Berdasarkan Surat Pengumuman Kemenpan-RB Nomor: B/158/S.KP.01.00/2021, sebelum melaksanakan ujian seleksi kompetensi PPPK non-guru, peserta wajib mengikuti berbagai aturan. Tanpa mengikuti aturan, peserta PPPK non-guru tidak dapat mengikuti tes seleksi kompetensi.

Baca juga: Ingin Lancar dalam SKD CPNS 2021? Kemenpan RB Ingatkan Ini ke Peserta

Adapun aturan tersebut sebagai berikut:

  1. Peserta seleksi dianjurkan lakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
  2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju lokasi tes.
  3. Bagi peserta tes seleksi di wilayah Jawa, Madura, dan Bali harus mendapat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Ketentuan ini dikecualikan bagi peserta yang merupakan ibu hamil, penyintas kurang dari 3 bulan, serta penderita komorbid. Bagi peserta dengan kategori tersebut, harus menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi di atas.
  4. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif sebelum mengikuti pelaksanaan tes.
  5. Jangan lupa, isi formulir Deklarasi Sehat yang bisa diunggah di situs SSCASN dalam kurun waktu 14 hari sebelum ikut ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

Baca juga: Tes PPPK Guru 2021: Peserta yang Terlambat Akan Diikutkan Seleksi Kompetensi 2

Saat memasuki pelaksanaan ujian seleksi, ada lagi aturan yang mesti dipatuhi para peserta PPPK non-guru. Aturan tersebut sebagai berikut:

  1. Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian seleksi;
  2. Soal pakaian mengikuti ujian, peserta harus mengenakan baju kemeja warna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang hitam polos. Ingat bahan celana atau rok yang dikenakan harus kain bukan jeans. Bagi peserta yang mengenakan jilbab harus berwarna hitam, terakhir sepatu yang dipakai harus pantofel berwarna gelap atau warna hitam;
  3. Menggunakan masker tiga lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luarnya atau double masker. Kalau bisa gunakan juga pelindung wajah (face shield);
  4. Jaga jarak antar peserta minimal 1 meter;
  5. Jangan lupa mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer;
  6. Sebelum mengikuti ujian seleksi, peserta mesti diukur suhu tubuhnya yang akan dilakukan oleh tenaga medis yang dilibatkan dalam pelaksanaan tes seleksi ini;
  7. Perlu diketahui, bagi peserta dengan suhu tubuh di atas 37 derajat celcius akan dilakukan pemeriksaan ulang suhu tubuhnya sebanyak dua kali;
  8. Apabila peserta masih berada pada suhu tubuh di atas 37 derajat celcius, maka tim kesehatan akan memberikan rekomendasi boleh ikut atau tidaknya mengikuti ujian seleksi. Jika rekomendasi dari tim kesehatan memperbolehkan, peserta akan mengikuti ujian di ruang khusus. Namun bagi peserta yang tidak direkomendasikan ikut ujian akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN.
  9. Saat tiba di lokasi ujian, peserta akan diminta membuka masker untuk memastikan bahwa yang mengikuti ujian adalah pesertanya sendiri (mencegah joki tes)
  10. Peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN registrasi
  11. Jika membawa barang maka harus dititipkan di tempat yang ditentukan

Baca juga: Simak Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Non-Guru

Para peserta juga harus memastikan telah membawa berbagai kelengkapan yang jadi persyaratan. Apa saja yang harus dibawa peserta? Berikut rinciannya:

  1. Kartu peserta ujian yang telah dicetak
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil bagi yang belum memiliki KTP
  3. Hasil tes RT PCR atau antigen yang menunjukkan hasil negatif/nonreaktif
  4. Menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, terkecuali peserta dengan kondisi ibu hamil, penyintas kurang dari 3 bulan, serta penderita komorbid.
  5. Formulir Deklarasi Sehat
  6. Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu)

Baca juga: Ini Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK Kemenpan RB yang Lolos Seleksi Administrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com