Dari keputusan untuk memenangkan konsorsium CT Corp dukungan terus diberikan oleh Kemenhub. Kali ini kepada “anaknya”, yaitu PT Pelabuhan Patimban Internasional (PPI). Bisa jadi ceritanya jauh berbeda jika yang memenangkan lelang waktu itu adalah konsorsium Samudera Indonesia. Entahlah.
Selain "me-marketing-kan " operator tersebut ke publik Jepang oleh Menhub BKS, dukungan "khusus" juga diberikan di dalam negeri oleh jajaran Kemenhub, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Misalnya, tidak lama setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo Desember 2020, Ditjen Hubla mengimbau perusahaan otomotif yang selama ini mengirimkan produknya – ekspor maupun antarpulau – melalui terminal kendaraan Pelabuhan Tanjung Priok agar mengalihkan pengapalannya dari dan ke Pelabuhan Patimban.
Yang terkena oleh kebijakan itu adalah operator pelayaran kendaraan (car carrier) yang melayani pabrikan otomotif yang sebagian besar merupakan perusahaan pelayaran Jepang maupun afiliasinya.
Baca juga: Sah, Perusahaan Bentukan Konsorsium CT Operasikan Pelabuhan Patimban
Perusahaan pelayaran domestik seperti ASDP dan Pelni juga diimbau agar mengalihkan rutenya. Tanpa berpanjang lebar, kedua perusahaan sudah mengalihkan kapal-kapal mereka ke Pelabuhan Patimban dan melayari beberapa rute tertentu seperti Panjang dan Pontianak (ASDP) dan KM Gunung Dempo (Pelni).
Car carrier masih belum memperlihatkan tanda-tanda akan mengikuti imbauan Ditjen Hubla agar memindahkan operasi kapalnya ke Pelabuhan Patimban. Karenanya, aturan khusus untuk memaksa mereka pindah ke pelabuhan tersebut sudah dikeluarkan dan harus dijalankan Oktober nanti.
Sepertinya akan ada tindakan jika aturan dimaksud tidak diindahkan. Inilah alasan lain yang buat saya baper.
Bagaimana tidak baper. Dengan perintah pindah, khususnya bagi operator car carrier, pemerintah sejatinya sudah melakukan praktik usaha yang tidak sehat dalam bentuk pemberian perlakuan khusus kepada badan usaha swasta (baca: PPI).
Baca juga: Konsorsium CT Corp Lolos Prakualifikasi Pengelola Patimban, Ada Unsur Politis?
Terhadap BUMN perintah ini bisa jadi tidak masalah. Namun bagi perusahaan swasta perintah jelas akan mengganggu mekanisme pasar yang telah berjalan antara mereka dan kliennya selama ini.
Kita tahu pengangkutan otomotif terikat perjanjian/kontrak. Car carrier terikat kontrak dengan pabrikan. Car carrier juga terikat kontrak dengan pengelola terminal kendaraan. Ada sejumlah kewajiban dan hak di antara para pihak itu. Ada pula harga atas jasa-jasa yang disediakan oleh mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.