Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Permudah Layanan Pasien Thalassemia Mayor dan Hemofilia

Kompas.com - 15/09/2021, 15:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Kesehatan meluncurkan simplifikasi rujukan bagi peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit.

Bagi masyarakat yang menderita penyakit tersebut, tak perlu lagi mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan, penyederhanaan layanan tersebut akan diimplementasikan segera pada bulan September 2021 ini, di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Ubah Layanan Nomor Care Center menjadi 165

Ia menambahkan, thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatan yang tentunya tidaklah murah.

Bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.

"Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, para penyandang thalassemia mayor dan hemofila bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya besar. Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini bisa kian membantu mereka saat akan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit," ujar Lily dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit.

Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas rumah sakit akan memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS tersebut untuk 90 hari berikutnya.

Baca juga: Mengenal BPJSTKU, Aplikasi untuk Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit.

"Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat, hanya dalam hitungan menit," jelas Lily.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan juga telah mengubah nomor layanan Care Center dari 1500 400, kini berubah menjadi 165.

Dengan diubahnya nomor layanan Care Center tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengingat serta mempercepat proses pelayanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com