Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pabrik Rokok: Selama 9 Tahun Usaha Turun Signifikan Akibat Kenaikan Tarif Cukai

Kompas.com - 15/09/2021, 15:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengungkapkan, dalam sembilan tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi.

Hal ini utamanya akibat kenaikan cukai yang cukup tinggi per tahunnya. Apalagi sejak tahun lalu, pandemi makin memperburuk situasi industri.

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022, memang belum ditetapkan, namun pemerintah telah menaikkan target total penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun.

Baca juga: Bea Cukai Sita 11,1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19,81 Miliar

Atas dasar tersebut, tarif CHT dipastikan meningkat, sebab CHT merupakan penopang sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah yang selalu lebih dari 95 persen dari total penerimaan cukai.

"Selama sembilan tahun terakhir, kami terus mengalami penurunan yang cukup signifikan karena setiap tahun kami dibebankan kenaikan tarif cukai, dimana beban cukai itu sudah berada di atas angka ekonomis. Apalagi pada 2020 ada kenaikan harga eceran menjadi 35 persen, ditambah dengan pandemi guncangannya makin tinggi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Kenaikan cukai memang memiliki kecenderungan untuk menyuburkan peredaran produk ilegal. Apalagi rokok merupakan barang konsumsi yang relatif tak dipengaruhi harga alias produk inelastis.

Kenaikan harga rokok tak membuat orang berhenti merokok melainkan beralih mengonsumsi barang serupa dengan harga yang lebih murah bahkan ilegal.

"Perkiraan kami, rokok ilegal akan mengisi pasar rokok di Indonesia. Sehingga kami berharap pemerintah tidak perlu menaikkan tarif cukai, biarkan tahun depan tarifnya sama dengan tahun ini. Karena kalau cukai ini naik, perokok tidak akan berhenti merokok, mereka akan cari produk yang lebih murah atau ilegal," sambung Henry.

Baca juga: Produksi Rokok Naik Jadi 177,6 Miliar Batang hingga Juli, Didominasi Jenis SKT

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, tekanan-tekanan yang ada tersebut tak hanya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), melainkan juga berpotensi menggangu ekonomi nasional. Sebab IHT punya kontribusi besar terhadap ekonomi Indonesia.

"Peran IHT dalam perekonomian nasional sangat penting sekali. Kemudian, kontribusinya terhadap APBN juga sangat besar 7 sampai 8 persen itu dari cukai rokok. Makanya kalau kita bicara tentang tulang punggung penerimaan negara, IHT harus dimasukkan dalam konsep wawasan ketahanan eknomi nasional, kedaulatan, dan kemandirian kita sebagai bangsa," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com