Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amanat Wapres Ma'ruf, PT PPA Kelola Aset Kualitas Rendah Bank Muamalat

Kompas.com - 16/09/2021, 09:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA melakukan pengelolaan aset berkualitas rendah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) oleh PT PPA bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Rabu (15/9/2021) kemarin.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, kerja sama tersebut merupakan amanah dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menginginkan Bank Muamalat terus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Alihkan 776 Juta Saham Indosat ke PPA

Ia pun mengapresiasi dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung, Bank Muamalat, Masyarakat Ekonomi Syariah, jajaran Kementerian BUMN, serta BPKH atas terlaksananya langkah awal dari kerja sama syariah ini.

“Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan percaya bahwa Bank Muamalat bisa bertransformasi menjadi bank yang dicita-citakan oleh umat," ujar Erick dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Dia memastikan, Kementerian BUMN sangat terbuka untuk terus menjadi bagian dari Bank Muamalat, seperti dengan sharing expertise dan benhmarking terkait perbankan syariah. Lantaran, Kementerian BUMN juga telah membentuk Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Sehingga bagaimana Bank Syariah Indonesia yang kita miliki dan Bank Muamalat dapat berjalan seiring," katanya.

Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat untuk PT PPA dapat menjalankan perannya sebagai pengelola aset berkualitas rendah Bank Muamalat. Sehingga Bank Muamalat dapat berfokus pada pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

"Langkah ini sejalan dengan rencana pengembangan kegiatan investasi PT PPA untuk menjadi National Asset Management Company (Namco),” imbuhnya.

Berdasarkan data OJK, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia baru mencapai 6,51 persen di 2020, sehingga masih memiliki ruang yang luas untuk bertumbuh di masa depan. Maka sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Baca juga: Perkuat Struktur Permodalan PPA, Pemerintah Alihkan Saham Minoritas 5 Perusahaan

Di sisi lain, pandemi Covid-19 memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional, tak terkecuali pada industri perbankan. Sehingga lewat penandatanganan MRA ini, Bank Muamalat optimistis dapat meningkatkan kinerja keuangannya.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan, sinergi antara Bank Muamalat, BPKH, dan PT PPA merupakan bagian dari upaya penguatan struktur permodalan Bank Muamalat dengan cara pengelolaan aset pembiayaan.

"Insya Allah, Bank Muamalat ke depan dapat bertumbuh dengan model bisnis yang lebih baik lagi sebagai salah satu lokomotif industri perbankan syariah dan memajukan pelayanan ibadah haji di Indonesia," ujarnya.

Adapun sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Bank Muamalat merupakan salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.

Sebagai informasi, perjanjian MRA ini akan mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat.

MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk).

Selain itu, untuk mengatur perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com