Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penjualan Meterai Elektronik Diteken Jokowi, Kapan Berlaku?

Kompas.com - 16/09/2021, 13:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis

Distribusi dan penjualan meterai

PP 86/2021 juga mengatur distribusi meterai yang merupakan kegiatan penyaluran meterai ke tempat penjualan meterai. Hal ini tertuang pada Pasal 7 aturan tersebut.

Dalam melaksanakan distribusi Pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan meterai tempel. Sedangkan untuk meterai elektronik, penugasannya diberikan kepada Perum Peruri (Persero).

Selain itu, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan meterai tempel.

Adapun ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi meterai tempel dan meterai elektronik melalui penugasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam melaksanakan penugasan tersebut, Perum Peruri (Persero) bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.

Baca juga: 3 Cara Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000

Pihak lain sebagaimana dimaksud merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri (Persero).

Sementara itu, Pasal 10 regulasi ini mengamanatkan, penjualan meterai ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara.

Penyetoran tersebut dilakukan oleh:

  • PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya;
  • pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan
  • pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 86/2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 19 Agustus 2021. Hanya saja, sampai saat ini belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan PP 86/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com