Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Penjualan Meterai Elektronik Diteken Jokowi, Kapan Berlaku?

Kompas.com - 16/09/2021, 13:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Jenis meterai yang beredar di Indonesia ke depannya bukan hanya berupa meterai tempel. Pasalnya, pemerintah sudah menerbitkan aturan baru mengenai meterai.

Selain meterai tempel, dalam aturan baru tersebut diatur juga tentang meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.

Baca juga: Meterai Rp 10.000 Sudah Didistribusikan, Begini Tampilannya

PP 86/2021 tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2021, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Dalam aturan tersebut, Pasal 1 menjelaskan mengenai apa itu meterai dan jenis-jenis meterai yang akan berlaku di Indonesia. Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa bea meterai adalah pajak atas dokumen.

Adapun Pasal 2 ayat 2 menyebut, meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Selanjutnya, jenis-jenis meterai disebutkan pada Pasal 1 ayat 3-5 sebagai berikut:

  • Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
  • Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
  • Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.

Baca juga: Ini Rincian Lengkap Dokumen yang Terkena Bea Meterai Rp 10.000

Adapun penentuan standardisasi meterai dilakukan dengan menentukan:

  • ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel;
  • kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik; dan
  • unsur tertentu pada Meterai Dalam Bentuk Lain.

Proses pencetakan meterai

Aturan tersebut menegaskan bahwa penentuan jumlah meterai yang akan dicetak atau dibuat dilakukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan bea meterai, serta ketersediaan meterai.

Ketentuan mengenai pencetakan meterai dijelaskan pada Pasal 4 PP 86/2021. Disebutkan, pencetakan atau pembuatan meterai dilaksanakan untuk menjamin tersedianya meterai sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam pembayaran bea meterai.

Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik.

Baca juga: Bea Meterai Rp 10.000 Berlaku, Bagaimana Nasib Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000?

Nantinya, Perum Peruri melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Menteri Keuangan sebagai menteri yang bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pencetakan meterai tempel merupakan kegiatan paling sedikit berupa:

  • penyusunan konsep desain;
  • penyediaan bahan baku;
  • penentuan teknik cetak; dan
  • pencetakan.

Sedangkan pembuatan meterai elektronik merupakan keseluruhan proses paling sedikit berupa:

  • penyusunan konsep desain;
  • penyediaan sistem atau aplikasi terintegrasi yang memungkinkan penggunaan Meterai Elektronik; dan
  • pembuatan

Sementara itu, untuk meterai dalam bentuk lain, pencetakan atau pembuatannya dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan.

Distribusi dan penjualan meterai

PP 86/2021 juga mengatur distribusi meterai yang merupakan kegiatan penyaluran meterai ke tempat penjualan meterai. Hal ini tertuang pada Pasal 7 aturan tersebut.

Dalam melaksanakan distribusi Pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan meterai tempel. Sedangkan untuk meterai elektronik, penugasannya diberikan kepada Perum Peruri (Persero).

Selain itu, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan meterai tempel.

Adapun ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi meterai tempel dan meterai elektronik melalui penugasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam melaksanakan penugasan tersebut, Perum Peruri (Persero) bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama.

Baca juga: 3 Cara Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000

Pihak lain sebagaimana dimaksud merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri (Persero).

Sementara itu, Pasal 10 regulasi ini mengamanatkan, penjualan meterai ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara.

Penyetoran tersebut dilakukan oleh:

  • PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya;
  • pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan
  • pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 86/2021 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 19 Agustus 2021. Hanya saja, sampai saat ini belum terdapat Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan PP 86/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com